Sukses

Mengenal Istilah Kredit Multiguna Sepeda Motor

Jakarta - Ada saatnya Anda membutuhkan uang cepat, tapi barang berharga yang dimiliki adalah sepeda motor. Menjualnya bukanlah satu-satunya jalan, karena Anda bisa ajukan kredit multiguna untuk mendapatkan sejumlah uang. Caranya, dengan menjaminkan BPKB motor ke bank atau perusahaan pembiayaan.

Tentu motor yang dijaminkan dalam kondisi baik, serta tidak melebihi usia tertentu. Sebagai contoh di Adira Finance, maksimal delapan tahun sejak produksi hingga akhir masa kredit.

Syarat lain yang harus dipenuhi, misal: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti penghasilan, Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) motor dan faktur asli. Ada pula yang meminta perincian penggunaan dana secara spesifik. Dibuktikan dengan penyertaan pe-Rincian Anggaran Biaya (RAB)/invoice/kuitansi dari pihak ketiga.

Di samping menjaminkan BPKB motor, kredit multiguna juga bisa dimanfaatkan membeli motor. Lalu apa yang dijaminkan? Bisa apa saja, mulai dari sertifikat tanah, rumah, bahkan motor sekalipun. Namanya juga multiguna.

Kredit jenis ini bisa sangat menguntungkan, jika Anda tahu keunggulannya. Satu di antaranya, dana yang didapat memungkinkan dalam jumlah besar sampai miliaran. Masa tenor sampai 10 tahun, bahkan lebih. Ini bertolak belakang dengan pinjaman tanpa jaminan, yang rata-rata memberi waktu pelunasan cuma tiga tahun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Soal keunggulan terakhir, dana cair bisa dipakai untuk berbagai keperluan. Dengan kucuran dana besar, Anda bukan hanya mampu melakukan pembelian motor baru. Dana bisa dimanfaatkan juga mendirikan usaha dan lain-lain. Namun ingat, semua keuntungan itu bisa didapat tergantung nilai barang yang dijaminkan.

Kredit multiguna juga ada kekurangan. Pertama, Anda harus punya aset untuk dijaminkan. Kalau tidak punya, maka dipastikan tidak bisa meminjam. Kekurangan kedua, bila gagal melakukan pelunasan, aset Anda bisa melayang. Terakhir yang kurang mengenakkan, prosesnya agak lama. Wajar, mengingat ada aset yang nilainya harus ditaksir pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Selain tentunya, pemenuhan persyaratan dokumen.

Penulis : Lodra

Sumber : Oto.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.