Sukses

Ingat, Alasan Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu di Siang Hari

Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama saat di siang hari. Namun demikian, aturan yang telah tercatat di Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini nyatanya masih sering diabaikan.

Oleh karena itu, akun Instagram Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur @satlantasberau kembali mengingatkan mengapa pentingnya menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Karena itu, salah satu fungsi menyalakan lampu di siang hari adalah agar pengendara mobil atau motor yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.

 “Sehingga pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak kecelakaan,” tulis akun @satlantasberau.

Jika Anda tidak menyalakan lampu utama di siang hari, maka itu telah melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Pada dasarnya aturan ini bukan salah satu yang dipastikan Anda akan aman selama berkendara. Hanya, aturan ini dapat meminimalisir resiko kecelakaan sepeda motor yang tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hati-Hati Berkendara Dekat Truk, Area Ini Tak Terlihat Sopir

Para pengendara kendaraan bermotor pasti pernah merasakan titik buta atau blind spot. Titik buta ini biasanya terjadi karena jangkauan penglihatan terbatas, baik dari cermin kaca spion sekalipun.

Menurut sejumlah sumber, titik buta pada kendaraan bisa saja berbeda-beda, hal ini tergantung dari model atau jenis kendaraan apa yang digunakan.

Dari sejumlah kendaraan yang ada, ternyata kendaraan jenis truk dan bus atau kendaraan dengan postur tinggi, maka blind spot lebih luas.

Karena itu, akun Instagram @satlantas_polresdemak memberikan gambaran posisi mana saja yang mengalami blind spot pada mobil-mobil besar seperti truk atau bus.

“Waspadalah jangan sembarang menyalip,” tulis akun @satlantas_polresdemak.

Akun tersebut juga menginformasikan, saat mengemudi truk, supir truk tidak bisa melihat dengan jelas orang yang berada di area garis kuning.

Jadi para pengemudi, khususnya sepeda motor dan pejalan kaki, diharapkan waspada dan jangan sembarang menyalip.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.