Sukses

Top3: Tarif STNK Naik dan Penyakit Skutik

Awal tahun dikejutkan dengan berita naiknya tarif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Liputan6.com, Jakarta Awal tahun dikejutkan dengan berita naiknya tarif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Ketetapan ini berlaku mulai 6 Januari 2017. Itulah berita yang masih panas hingga pagi ini.

Sedangkan untuk urusan penyakit motor matik juga tak mau kalah pamor di bawah biaya cuci mobil yang sangat mahal. Berikut ringkasan beritanya:

1. Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen
Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari naikmotor.com. Selengkapnya baca di sini.

2. Gara-Gara Cuci Mobil, Pria Ini Rogoh Kocek Rp 80 Juta
Seorang pemilik pikap Ford menceritakan pengalaman tidak mengenakkan saat mencuci mobilnya. Niat hati ingin menghilangkan sedikit debu dan kotoran, ia malah mesti mengeluarkan kocek besar.

Akun bernama dtibbals di forum daring Ford F-150, f150forum.com, dikutip Minggu (1/1/2017), mengatakan bahwa awalnya ia berniat mencuci mobil di fasilitas drive-thru dengan biaya hanya US$ 5 atau setara Rp 67 ribu. Selengkapnya baca di sini.

3. Ini Penyakit Langganan Motor Matik
Sepeda motor jenis matik makin mendominasi pasar nasional. Berbagai model dari sejumlah merek tersedia mulai dari yang termurah sampai termahal.

Sama seperti sepeda motor jenis lainnya, seperti bebek ataupun sport, tipe skutik juga memiliki penyakit langganan.

Purwandi, mekanik ‎bengkel Honda Griya mengatakan, masalah yang menjadi kendala pada motor matik yaitu di bagian CVT (Continously Variable Transmission). Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini