Sukses

Cara Atur Lampu Headlamp yang Aman

Upgrade sistem pencahayaan sebaiknya tidak terpaut jauh dari batas aman.

Liputan6.com, Jakarta - Meningkatkan kemampuan pencahayaan pada kendaraan tidak melulu mengejar gaya dan fungsionalitas. Di sisi lain pemilik kendaraan patut mempertimbangkan sisi keselamatan, apakah cahaya yang dihasilkan menyilaukan pengguna jalan lain atau tidak.

Pemakaian headlamp terutama dengan teknologi LED mulai dikeluhkan oleh pengguna jalan karena warna putih yang terpancar menyilaukan. Bahkan, kuatnya intensitas cahaya bisa membuat pengguna jalan khususnya dari arah berlawanan mengalami buta sesaat.

Keluhan terhadap pancaran lampu LED ini sempat dilontarkan seseorang bernama Bahri Shohibul dalam grup Facebook, Persatuan Sopir Truk Indonesia. Bahri mengkhawatirkan pancaran lampu LED yang mengarah ke pengemudi truk bisa menghilangkan fokus berkendara.

"Tahukah Anda jika mata kami hilang fokus akibat ulah kalian, nyawa kami adalah taruhannya. Bahkan bisa berakibat pada pengendara lain, bahkan mungkin nyawa Anda," keluhnya.

Upgrade sistem pencahayaan pun wajib mempertimbangkan hak pengguna jalan lain. Jangan sampai, karena hasrat ingin mobilnya lebih terang, malah membahayakan orang lain.

Pabrikan merancang headlamp dengan intensitas cahaya yang proporsional sesuai dengan kondisi Indonesia. Lampu dengan intensitas cahaya antara 2.500-3.000 Lumens sebenarnya sudah cukup menyilaukan bagi pengguna jalan dari arah berlawanan. Padahal, angka tersebut dalam kategori standar aman.

Pemakaian lampu berjenis Xenon pada high-intensity discharge (HID) yang memiliki intensitas tinggi sebaiknya disesuaikan dengan batas aman. Lampu HID yang ada saat ini dengan intensitas cahaya 6.000 hingga 8.000 Lumens, atau lebih dari dua kali lipat standar aman.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, lampu dekat dan jauh boleh menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda.

Tetapi harus memiliki daya pancar 12.000 candela dan arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34 menit ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri.

Pemasangan lampu, sebagaimana dijelaskan pada pasar 70 butir (b) pemasangannya tidak melebihi 1,3 persen dari selisih ketinggian arah sinar lampu dalam kondisi dengan muatan dan tanpa muatan.

Salah pemasangan
"Lampu utama tidak boleh melebihi ketinggian 1.500 mm(1,5 meter)," kata Muslim, Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kepada Liputan6.com.

Technical Support Auto2000 Agus Mustafa juga membenarkan kesalahan pada saat mengatur tinggi sinar mengganggu pandangan pengendara yang berlawanan.

"Nah kalau tingginya tidak sesuai sudah pasti akan menyilaukan pengendara yang berlawanan dengan kita alias lampunya ketinggian sinarnya. Apalagi lampunya tidak fokus sinarnya menyebar sangat menyilaukan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini