Sukses

Timor Leste Mencabut Surat Penangkapan Wiranto

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Jaksa Agung Timor Leste telah memveto surat penangkapan terhadap Wiranto. Artinya, tuduhan pelanggaran HAM atas Wiranto selesai.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Timor Leste telah membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum Bagian Kejahatan Serius Timor Leste. Dengan pencabutan surat penangkapan tersebut, tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang dialamatkan pada Jenderal Purnawirawan TNI Wiranto selesai. "Jadi statusnya pihak Kejaksaan Timor Leste sudah menarik kembali arrest warrant [surat perintah penangkapan] itu," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Jumat (14/5). Namun, Marty tidak mengetahui latar belakang pembatalan keputusan tersebut.

Seperti diberikan sebelumnya, Pengadilan Khusus Timor Leste mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto atas pelanggaran hak asasi manusia di daerah eks Provinsi Timor Timur pasca-jajak pendapat, 30 Agustus 1999. Perintah penangkapan itu juga diteruskan ke interpol. Artinya, calon presiden dari Partai Golongan Karya itu bisa ditangkap jika meninggalkan Indonesia [baca: Soal Surat Penangkapan Wiranto, RI Menunggu PBB].(TNA/Frans Ambudi dan Gatot Setiawan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini