Sukses

Abdul Haris Semendawai Kembali Jadi Ketua LPSK

"Proses pemilihan berlangsung alot, selama hampir 6 jam. Dan sesuai ketentuan," kata Jubir LPSK, Rani/

Abdul Haris Semendawai terpilih kembali menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018. Ia terpilih dalam rapat paripurna yang digelar LPSK selama 6 jam.

"Proses pemilihan berlangsung alot, selama hampir 6 jam," ungkap Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Maharani yang akrab disapa Rani menjelaskan, proses pemilihan ketua LPSK itu sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.

"Para anggota LPSK terpilih pada periode 2013-2018 berkumpul hari ini dalam Rapat Paripurna pemilihan Ketua LPSK," ungkap Rani.

Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir 2 anggota LPSK periode 2008-2013, yakni Tasman Gultom dan Sindhu Krisno. "Keduanya didaulat sebagai saksi dalam proses pemilihan ketua LPSK," jelas Rani.

Rapat yang dipimpin anggota LPSK Teguh Soedarsono dan Edwin Partogi dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme pemilihan Ketua LPSK dalam ketentuan Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua.

"Sebelum dimulai, masing-masing Anggota LPSK memaparkan visi dan misinya jika terpilih menjadi Ketua LPSK, selanjutnya dilakukan musyawarah mufakat," jelas Rani.

Dalam proses musyawarah mufakat tersebut, lanjut Rani, para anggota LPSK menyepakati mekanisme pemilihan melalui jalan voting. "Setelah melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak (voting), diperoleh 5 suara memilih Abdul Haris Semendawai ,1 suara memilih Lili Pintauli Siregar dan 1 suara memilih Edwin Partogi Pasaribu," jelasnya.

Usai terpilih menjadi Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih atas doa dan dukungan seluruh pihak, sehingga proses pemilihan Ketua LPSK ini berlangsung lancar dalam 1 putaran.

"Saya akan terus menjalankan tugas dan amanah sebagai Ketua LPSK 5 tahun kedepan, tanpa bantuan para anggota dan staf LPSK yang lainnya, tentu saya tidak dapat menjalankan amanah dengan baik," ungkap Semendawai.

Selain itu, Semendawai mengatakan, 6 anggota LPSK lainnya akan menduduki jabatan sebagai wakil ketua LPSK dan akan bertanggung jawab penuh terhadap divisi sesuai dengan kompetensinya.

"6 anggota LPSK lainnya berkedudukan sebagai wakil ketua LPSK, dan penentuan penanggung jawab divisi akan ditentukan secepatnya dalam pekan ini," tukas Semendawai.

Berikut anggota LPSK periode 2013-2018 yang baru:

1. Abdul Haris Semendawai (Ketua)
2. Edwin Partogi Pasaribu (Anggota)
3. Lili Pintauli Siregar (Anggota)
4. Hasto Atmojo Suryo (Anggota)
5. Askari Razak (Anggota)
6. Lies Sulistiani (Anggota)
7. Teguh Sudarsoni (Anggota).

(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini