Sukses

Dituduh Serobot Rumah Mewah, OC Kaligis Dilaporkan ke Polisi

Kaligis dilaporkan melakukan pencurian dan penyerobotan di sebuah rumah mewah di jalan Sekar Tunjung XX No 7 Kesiman, Denpasar Timur, Bali.

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali. Kaligis dilaporkan melakukan pencurian dan penyerobotan di sebuah rumah mewah di Jalan Sekar Tunjung XX No 7 Kesiman, Denpasar Timur, Bali, milik Ray Tumundo.

Kuasa hukum Ray, Bontor Tobing, menjelaskan, laporan ini berawal dari jual beli rumah tersebut pada 3 tahun silam. Jual beli rumah bermasalah sehingga Ray dan pemilik rumah yang disebut kerabat Kaligis saling melaporkan ke polisi.

"Kasus ini berawal saat klien kami membeli rumah milik ibu Irene yang menurutnya adalah istrinya OC Kaligis," kata Bontor saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (6/8/2013).

Menurutnya, Irene telah sepakat menjual rumah tersebut seharga Rp 900 juta kepada Ray. Kemudian, Ray pun membayar Rp 425 juta dan dapat menempati rumah tersebut. "Dengan catatan, pelunasan dilakukan apabila penjual sudah melengkapi berkasnya di notaris," ujarnya.

Namun, ternyata dalam urusan di notaris bermasalah. Irene dinilai memberikan identitas di KTP yang berbeda-beda. "Notaris pun meminta penjual mengurus keterangan di KTP-nya yang benar, namun ternyata tak pernah muncul lagi. Sementara klien saya berusaha menghubungi untuk melunasi rumah tersebut," ujarnya.

Tiba-tiba, lanjut Bontor, OC Kaligis ternyata melaporkan Ray atas tindakan penyerobotan rumah. "Klien saya dilaporkan ke Polresta karena dituduh menyerobot rumah. Uang yang sudah dibayarkan klien saya dianggap sebagai uang sewa dan kalau mau beli lagi dengan harga baru Rp 1,7 miliar. Dan klien saya disuruh keluar dari rumah," ujarnya.

Kasus di polresta terus berjalan. Ray pun ditetapkan sebagai tersangka. "Namun, sampai saat ini kasusnya tidak jelas. Apakah tersangka itu berarti klien saya bersalah, lagipula belum ada putusan dari pengadilan," ujar Bontor.

Tak puas atas laporan itu, Ray pun melaporkan balik Kaligis ke polisi atas tindakan penggelapan uang. "Sampai saat ini laporan itu masih diusut kepolisian. Namun pihak terlapor yakni istrinya Kaligis tidak pernah hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.

Di tengah kasus berjalan, lanjut Bontor, pada Senin 5 Agustus pukul 21.30 Wita, Kaligis tiba-tiba mengirimkan sejumlah preman dan mendatangi rumah tersebut. Para preman meminta agar Ray mengosongkan rumah. "Mereka mengangkut barang-barang milik klien saya dan tak diketahui sampai saat ini barang-barang itu diangkut kemana," jelasnya.

Atas tindakan itu, Ray pun melaporkan Kaligis atas tindakan pencurian. "Sudah dilaporkan ke Polda Bali semalam, dan klien kami juga sudah diperiksa atas laporan itu," ujarnya.

Tanggapan Kaligis

Dihubungi terpisah, Kaligis mengakui mengirimkan sejumlah orang ke rumah tersebut. Dan meminta agar Ray meninggalkan rumah yang disebut milik istrinya itu.

"Kemarin saya suruh orang masuk untuk ambil alih rumah saya, eh saya malah dilaporkan melakukan pencurian. Itu kan rumah saya, dia yang menyerobot. Lagipula Ray sudah jadi tersangka. Dia penipu," kata Kaligis yang mengaku sedang berada di Washington DC, Amerika Serikat.

Menurut Kaligis, justru Ray yang telah melakukan penipuan. Karena sudah 3 tahun lebih tak membayar setelah menempati rumah tersebut. "Harusnya dia tinggal di rumah saya bayar sewa Rp 30 juta per bulan. Tapi dia tak bayar-bayar. Jadi kami bilang ini penipuan," ujarnya.

Menurut Kaligis, proses jual beli rumah tersebut ilegal. Karena sampai saat ini tidak ada ikatan jual beli. Bahkan sertifikat rumah itu pun masih berada di tangannya.

"Notaris bilang istri saya bikin keterangan palsu. Justru dia yang bikin keterangan palsu. Semua anak-anak saya nama ibunya Irene itu. Jadi apa saya salah saya menginginkan rumah saya kembali," ujarnya. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini