Sukses

Kronologi Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat BNN Versi Pelapor

Sebaliknya, Benny Mamoto menilai bahwa tudingan pemerasan yang diarahkan ke dirinya itu bagian dari skenario pembunuhan karakternya.

Pengusaha money changer bernama Helena membeberkan dugaan pemerasan senilai 800 ribu dolar Singapura. Ia bahkan menunjuk Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Polisi Benny Mamoto sebagai terduga pelaku. Helena pun melaporkan Benny ke Bareskrim Mabes Polri.

Dari keterangan tertulis yang diterima wartawan, Helena yang adalah  pengusaha PT Sky Money Changer (PT SMC) menuturkan, rekening PT SMC menjual mata uang senilai 800 ribu dollar Singapura kepada money changer (MC) Batam yang berada di Singapura. Uang MC Batam tersebut dibawa pulang ke Batam dan dijual ke Bank BII cabang Batam. berhubung waktu itu tidak ada kliring maka uang penjualan SGD 800 ribu disetor ke BII atas nama Aris di cabang Muara Karang, Jakarta.

"Kemudian pada bulan Februari 2012 saat PT SMC akan melakukan transaksi bank, kami diberitahu pihak bank bahwa rekening diblokir dengan alasan transaksi mencurigakan. BII memberitahukan rekening PT SMC telah diblokir oleh BNN sesuai surat yang diterima oleh PPATK atas permintaan BNN," ucap Helena di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Perempuan warga Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta itu menambahkan, pihak BNN mengatakan rekening PT SMC bertransaksi dengan pemilik rekening BCA dengan inisial WW yang dicurigai BNN terkait narkoba. Pemblokiran ditandatangani pejabat BNN yakni Benny Mamoto.

"Saya merasa ada yang ganjil dari blokir ini, karena sejak pemblokiran bulan Februari saya tidak diberi kejelasan apapun, sampai pada saatnya saya datang menanyakan kepada BII, lalu BII memberitahukan bahwa silakan tanya BNN. Saya mendatangi BNN tapi kejelasan tidak pernah diberitahu kepada saya, hingga bulan Oktober, baru dilakukan pemeriksaan terhadap," ungkap dia.

Kemudian dirinya telah berkali-kali mempertanyakan ke bagian pemberantasan narkoba BNN, namun tak ada kejelasan. Dirinya pun meminta diklarifikasi sendiri pihak yang berkaitan dengan rekening perusahaan PT SMC. Akhirnya dilakukan pemeriksaan ke Medan, Sumatera Utara.

"Sewaktu di Medan, saya sempat diminta oleh pihak BNN jalan-jalan. Setelah pemeriksaan, saya tanya mau kemana? Tim yang berjumlah sekitar 8 orang itu pun minta jalan ke Singapura, lalu akomodasinya saya diminta tanggung. Saya melakukan ini karena dijanjikan bahwa blokir akan dibuka, namun saya merasa ditipu, sampai saat ini blokir tidak pernah dibuka," beber dia.

Atas perlakuan oknum aparat BNN itu, dirinya sangat dirugikan di mana ia mengaku harus menanggung biaya operasional oknum anggota BNN tersebut. Ia menuding oknum BNN juga meminta ratusan juta rupiah agar rekening tersebut dibuka --  yang uangnya diduga diserahkan kepada Beni Mamoto. "Saya juga membayar tiket penerbangan anggota BNN," kata Helena.

Atas dugaan pemerasan itu, Helena mengaku sangat dirugikan. Atas dasar itu, ia pun membuat laporan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan diterima pihak penerima laporan polisi yakni Iptu Edy Wuryanto pada tanggal 28 Juni 2013.

"Saya meminta dengan sangat agar Benny Mamoto, yang pejabat di BNN, segera membuka rekening saya dan bertanggung jawab atas kerugian saya. Saya minta Bareskrim Polri membantu saya," pungkas Helena.

Bantahan Benny Mamoto

Saat dikonfirmasi, Benny Mamoto membantah mengenal pelapor bernama Helena. Menurut jenderal bintang dua itu, dirinya tidak mengenal sang pelapor dan tidak pernah ketemu dengannya.

"Kedua seluruh penanganan perkara itu oleh Direktur dengan tim penyidik. Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," kata Benny saat dihubungi, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Benny menilai bahwa tudingan pemerasan yang diarahkan ke dirinya itu bagian dari skenario pembunuhan karakternya.

"Karena banyak pihak yang sakit hati, marah, yaitu para sindikat, oknum yang terima jatah preman. Dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi saya. Sementara niat saya adalah sebagai sikap tegas dan keras dengan sindikat untuk menyelamatkan bangsa. Mana mungkin saya mau makan uang haram," ucap Benny.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013 yang beredar, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP. (Ali/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini