Sukses

[VIDEO] 2 Penjual Tersangka Mucikari Cilik Diburu

Walaupun berstatus tersangka, NA juga termasuk korban karena juga dijual oleh 2 pelaku lain yang dikejar polisi.

Polisi terus mengusut jaringan prostitusi mucikari cilik yang melibatkan siswi-siswi SMP untuk ditawarkan ke lelaki hidung belang di Surabaya, Jawa Timur. Setelah menahan mucikari yang masih duduk di bangku SMP yakni NA, polisi juga memburu 2 pelaku yang pertama kali menjerumuskan tersangka NA pada lembah hitam prostitusi.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (11/6/2013), setelah memeriksa NA serta 3 teman sebaya yang dijual ke lelaki hidung belang, Polres Surabaya terus mengusutnya. Penjualan anak di bawah umur yang dikelola siswi SMP kelas 2 itu menyentak masyarakat.

Lewat jaringan telepon pintar atau smartphone para pelajar SMP itu ditawarkan dengan tarif Rp 750 ribu untuk sekali kencan. Sang mucikari mengantongi Rp 250 ribu, selebihnya diberikan kepada temannya yang melayani pelanggan.

Dari pengembangan kasus, polisi mendapat 6 nama lain. Empat korban serta 2 pelaku yang pertama kali menjerumuskan sang mucikari cilik ke dunia hitam prostitusi. Petugas tengah memburu mereka. Namun, penyidik belum menentukan apakah praktek ini tergolong jaringan prostitusi anak.

"Kami masih mengejar 2 pelaku lain yang pertama kali menjual tersangka NA kepada lelaki hidung belang. Kami akan selidiki adanya kemungkinan jaringan prostitusi anak dalam kasus ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman.

Andil Keluarga

Menanggapi kasus ini, psikiater Nalini Muhdi Agung menilai faktor keluarga dan lingkungan punya andil dalam gangguan tingkah laku NA.

"Ada kemungkinan gangguan perilaku tersangka akibat lingkungan dan keluarga. Sehingga, tersangka berani melakukan hal itu meski masih di bawah umur," kata Nalini.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Harun meminta guru dan orang tua meningkatkan peran pengawasan. Terutama pergaulan anak di luar sekolah.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan NA sebagai tersangka yang akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (PA). Walaupun berstatus tersangka, pelajar yang masih di bawah umur ini, termasuk korban. Karena sebelumnya ia juga dijual oleh pelaku lain yang kini tengah dikejar polisi. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini