Sukses

Pemerintah Akan Tempatkan Napi Narkoba di Lapas Super Maximum Security

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba.

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas super maximum security.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap. Tadi Pak Jaksa Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga bersepakat untuk menempatkan para pengedar narkoba di penjara dengan pengamanan ketat.

“Kita sepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di super maximum security, sehingga ini juga bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual-beli narkoba yang masih dikendalikan, atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup. Ini kita lakukan dan mudah-mudahan ini juga berdampak,” jelas dia.

Pengawasan dan pendampingan pun juga tetap dilakukan bagi mantan narapidana narkoba, agar setelah selesai dari masa hukumannya tidak lagi kembali terjerumus ke tindak pidana narkotika.

Sementara di bidang pencegahan, seluruh kementerian lembaga terkait akan bekerjasama, baik lewat edukasi masyarakat hingga mempetakan wilayah rawan narkoba.

Termasuk mewajibkan penempelan stiker anti-narkoba di setiap tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkoba, seperti misalnya kafe, restoran, tempat makan, dan tempat hiburan.

“Sehingga kampanye ini kita lakukan secara bersama-sama dan masif, termasuk tempat hiburan yang kedapatan di wilayahnya digunakan untuk peredaran, kita akan berikan teguran. Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana,” Listyo menandaskan.

2 dari 3 halaman

Pemerintah akan Kaji Percepatan Eksekusi Hukum Mati Bagi Terpidana Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan segera mengkaji percepatan hukuman mati bagi narapidana kasus narkoba.

Hal itu sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan asta cita selama masa pemerintahannya.

“Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” tutur Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Menurut dia, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba, khususnya yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan alias Lapas.

“Akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba,” jelas dia.

Selain itu, seluruh jajaran kementerian lembaga akan memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.

“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

Tidak ketinggalan, pemerintah juga akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya.

“Melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini,” Budi Gunawan menandaskan.

3 dari 3 halaman

Indonesia Sudah Darurat Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut Indonesia masuk darurat narkoba dengan perputaran uang haram mencapai Rp99 triliun.

“Di dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto telah menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas secara menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tutur Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Untuk itu, seluruh kementerian dan lembaga terkait bersinergi dalam rangka memberantas narkoba, mulai dari TNI-Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi, Kantor Staf Presiden (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) hingga Bea Cukai.

 

Video Terkini