Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengusut kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi. Ada dua orang tersangka baru yang diamankan. Sehingga, jumlah tersangka kini menjadi 26 orang.
"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga
Ade Ary mengatakan, dua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penangkapan terhadap AA dilakukan pada 26 November 2024.
Advertisement
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024," ujar dia.
Sementara itu, Ade Ary menambahkan, tersangka F alias W alias A ditangkap pada 28 November 2024. Adapun, perannya agen 40 website judi online.
"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," ujar dia.
Sita Ratusan Juta
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari telepon genggam hingga uang tunai dengan pelbagai mata uang senilai ratusan juta.
"Tersangka AA, 1 unit handphone 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP danuang tunai Rp 720.000.000," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK guna mengetahui aliran dana dari kasus ini.
"Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," tandas dia.
Advertisement