Sukses

Daftar 20 Calon Dewas KPK yang Lulus Tahap Profile Assesment

Setelah lulus tes profile assesment calon dewas pengawas, 20 orang yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan pada 17 sampai 20 September 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 orang dinyatakan lulus tes profile assesment calon dewas pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Mereka wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni, wawancara dan tes kesehatan pada 17 sampai 20 September 2024.

Hal ini juga berlaku untuk 20 orang yang lulus seleksi calon pimpinan KPK. Capim dan calon Dewas KPK yang tidak hadir pada seleksi profile assesment, akan dinyatakan gugur.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya," kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2024).

Berikut daftar nama 20 orang yang lulus tes seleksi Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029:

 

1. Achmed Sukendro

2. Benny Jozua Mamoto

3. Bobby Hamzar Rafinus

4. Chisca Mirawati

5. Elly Fariani

6. Gatot Darmasto

7. Gusrizal

8. Hamdi Hassyarbaini

9. Hamidah Abdurrachman

10. Heru Kreshna Reza

11. Iskandar Mz

12. Kaspudin Nor

13. Liberti Sitinjak

14. Maria Margareta Rini Purwandari

15. Mirwazi

16. Padma Dewi Liman

17. Panutan Sakti Sulendrakusuma

18. Sri Hadiati

19. Wara Kustriani Sumpeno

20. Wisnu Baroto

 

 

2 dari 2 halaman

Soal Etika Nurul Ghufron

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyerahkan rekam jejak sejumlah pimpinan hingga pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Hal ini sebagai bagian dari tahapan proses seleksi calon pimpinan dan anggota Dewas KPK.

"Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau menjadi pimpinan KPK. Itu sudah kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Tumpak menerangkan catatan yang diberikan kepada Pansel Capim KPK tersebut belum menyertakan putusan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
Karena pada saat itu, Dewas KPK menerima perintah penundaan pembacaan putusan sidang kode etik oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan sidang etik tersebut baru selesai digelar pada Jumat sore tadi.

Meski begitu, Tumpak mengatakan, Dewas KPK tidak berencana memperbaharui catatan rekam jejak yang diberikan kepada Pansel Capim KPK, kendati saat ini telah ada putusan terkait kode etik tersebut.

"Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah. Semua sudah tahu. Tentunya dia baca juga," kata Tumpak, seperti dikutip dari Antara.