Sukses

Provokator Kerusuhan Ambon Dituntut Hukuman Mati

Abraham Tariola dan Andreas Polhaupessy dituduh sebagai provokator kerusuhan Ambon. Akibat ulahnya, 97 orang tewas, 57 orang luka parah, tiga gereja dan satu masjid rusak.

Liputan6.com, Jakarta: Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, riuh, Rabu (18/6) siang. Dua terdakwa kasus kerusuhan Ambon, Abraham Tariola dan Andreas Polhaupessy, berteriak histeris. Mereka tak menerima tuntutan mati dan seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fora Noenoehitoe.

Jaksa Fora memang menuntut dua anggota kelompok Coker (cowok keren--Red) dengan hukuman mati dan seumur hidup. Pasalnya, kedua terdakwa telah membuat 100 buah bom pada Juli dan Agustus 2001. Bom itu kemudian diledakkan di sejumlah tempat di Ambon dengan tujuan untuk memprovokasi warga agar bertikai. Sedikitnya 97 orang tewas, 57 orang luka parah, satu kapal hancur, tiga gereja dan satu masjid rusak akibat bom itu.

Fora juga tak menemukan adanya unsur yang meringankan terdakwa. Bahkan, jaksa menyebut terdakwa sebagai provokator yang membuat perang antaragama pecah di Ambon [baca: Warga Ambon Diimbau Agar Tak Mudah Terprovokasi ]. Mendengar tuduhan itu, kedua terdakwa langsung menitikkan air mata "Kerusuhan Ambon itu siapa yang buat? Kami bukan provokator," teriak mereka, saat menuju ruang tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakut H.M. Musa mengatakan, instansinya serius menangani kasus kerusuhan di Ambon. Selain Abraham Tariola dan Andreas Polhaupessy, jaksa juga akan menuntut 19 orang anggota Coker dengan hukuman mati.(ULF/Suhatman Pisang dan Dwi Nindyas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini