Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut erat dikaitkan dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini berdalih seharusnya langsung ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya sudah toh, tanya MK, loh ko tanya saya?" katanya ditemui usai bertemu relawan BaraJP di Jalan Kayu Putih, Jakarta, Rabu (27/9).
Kaesang mengaku tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Gibran, termasuk isu menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Ia mengatakan, pesan WhatsApp kepada Gibran saja tidak pernah dibalas.
"Saya WA aja gak dibales boro-boro bahas itu," katanya.
Lebih lanjut, Kaesang menanggapi kabar bahwa dorongan Gibran menjadi calon wakil presiden berasal dari ibundanya, Iriana Joko Widodo. Kaesang meminta jangan ibunya ditarik-tarik ke isu politik.
"Kejauhan mas, kok bawa-bawa ibu saya," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9/2023).
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.
"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.
Karena itu MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.
"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.
MK Tidak Berwewenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum berencana membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Alasannya, MK masih terus menerima permohonan yang sama.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD pun mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat itu.
“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (26/9/2023).
Menurut Mahfud, MK sebenarnya tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji itu hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud seperti dikutip dari Antara.
Mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920, kata Mahfud, bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator. Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.
“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.
“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement