Sukses

David Ozora Kembali Jalani Perawatan Intensif, Ada Retak di Pergelangan Kaki Usai Dianiaya Mario Dandy

Usai berangsur pulih dari cedera otak akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, kini Cristalino David Ozora (17) kembali menjalani perawatan intensif akibat pergelangan kakinya yang retak.

Liputan6.com, Jakarta Usai berangsur pulih dari cedera otak akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, kini Cristalino David Ozora (17) kembali menjalani perawatan intensif akibat pergelangan kakinya yang retak. Hal itu diunggah oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini yang mengatakan kliennya itu sehabis menjalani operasi.

Dalam unggahan video Twitter oleh Melissa, memperlihatkan David yang sedang berjalan di dalam rumahnya dengan sepasang tongkat yang digunakan untuk sebagai alat bantu jalan sambil dipandu oleh dua orang.

David yang berjalan dengan perlahan tiba-tiba hampir kehilangan keseimbangannya, tapi kemudian ditolong oleh dua orang yang memandunya.

Selain itu, terlihat juga pada pergelangan kaki kanan David Ozora yang dibungkus dengan gips tidak menyentuh bagian lantai.

"Cedera terjadi akibat cedera otak berat yang membuat keseimbangan belum normal," kata Melissa dalam akun Twitternya @MelissA_An yang dikutip, Jumat (2/6).

"Jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita," sambungnya.

Melissa menyebut terkait dengan kondisi kliennya yang telah menjadi korban penganiayaan secara keji oleh Mario Cs, akan segera diterangkan langsung oleh ayah David, Jonathan Latumahina pada saat proses persidangan nanti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Cs Segera Disidang

Sebagaimana diketahui, sidang perkara penganiayaan Mario digelar perdana pada 6 Juni 2023. Hal itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Majelis Hakim telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Djuyamto berujar sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu diantaranya, Alimin ribut Sujono selalu Hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Mereka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini