Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengalihfungsikan tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 di Ibu Kota menjadi hunian sementara bagi warga kurang mampu terdampak program pemerintah. Hal ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Jakarta.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 196 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 Tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga
"Seiring dengan meredanya kasus Covid-19 dan diberhentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tempat atau lokasi isolasi perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Jumat (31/3/2023).
Diketahui, di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 diatur dalam Kepgub Nomor 891 Tahun 2021. Dalam Kepgub yang diteken Anies pada 8 Juli 2021 itu disediakan sebanyak 26.134 tempat tidur untuk isolasi di 184 lokasi.
Maka, dengan terbitnya Kepgub Nomor 196 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 ini, juga diatur penyesuaian penetapan lokasi isolasi penanganan Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Sehari setelah dilantik, penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono langsung memberikan arahan kepada seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta. Heru akan mengevaluasi program Pemprov yang dinilai tidak pas untuk warga Ibu Kota.
Kapasitas Tempat Tidur Pasien Dikurangi
Dilihat Liputan6.com, pada Kepgub yang ditandatangani Heru Budi pada 13 Maret 2023 tersebut, kapasitas tempat tidur isolasi untuk pasien juga dikurangi menyesuaikan kondisi terkini Covid-19 di Jakarta. Dengan rincian tersedia 11.134 tempat tidur yang tersebar di 180 lokasi.
Tercatat sejumlah rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga remaja (GOR), rumah dinas lurah dan camat, sekolah, masjid, RPTRA, hingga tower 8-10 Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara masih disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
Kendati sejumlah lokasi yang sempat menjadi tempat isolasi bakal disulap menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah terdampak program pemerintah, namun belum ada mekanisme rinci yang turut diatur dalam Kepgub tersebut.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement