Liputan6.com, Jakarta Puluhan calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah lolos seleksi Kementerian ATR/BPN menemui pengacara Hotman Paris. Hal itu lantaran mereka kecewa atas keputusan Kementerian ATR/BPN, khususnya panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada 1.749 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja
"Kami menuntut diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun," tutur Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
Tommy juga meminta agar Kementerian ATR/BPN dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT.
“Kami minta diikutsertakan dalam Program Peningkatan Kualitas Jabatan PPAT," jelas dia.
Hotman Paris menyampaikan agar Menteri ATR/BPN dapat melihat tangis dari ribuan calon PPAT yang tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus padahal telah lolos ujian sesuai dengan nilai di atas ambang batas.
"Tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang PPN tetap tidak ada kepastian hukum. Sudah berlalu sekian bulan. Warga ini kan wargamu, negara ini negara hukum. Kenapa bapak melaksanakan ujian kalau memang Anda tidak memberikan bukti kelulusanya,” kata Hotman Paris.
Dia mengingatkan, ribuan peserta itu sudah berupaya keras lulus dari bangku universitas dan merantau ke Ibu Kota dan berhasil lolos seleksi ujian Kementerian ATR/BPN. Namun, begitu saja pemerintah mengabaikan nasib mereka.
"Pak Jokowi, tolong Bapak Jokowi diingatkan Bapak Menteri Kepala ATR/BPN agar dikasih kepastian hukum ribuan sarjana hukum yang telah lulus PPAT tapi tidak ada bukti kelulusan walaupun sudah lulus. Jangan begitu dong Bapak Kepala Menteri ATR/BPN," Hotman menandaskan.
Simak video berikut untuk mengetahui perbedaan Notaris dan PPAT.
Aksi Damai Peserta UPPAT 2023 di Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, Ribuan peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) 2023 yang tergabung dalam Forum 1801 melakukan aksi damai di kantor Kementerian ATR/BPN RI. Aksi tersebut meminta BPN segera memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata menyatakan sebanyak 1.749 peserta yang telah lulus ujian tak kunjung diberikan.
"Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus dan wilayah kerja kepada sebanyak 1749 peserta yang telah lulus ujian dengan nilai di atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedianya formasi/wilayah kerja," kata Tommy dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Tommy menyebutkan bahwa pada Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa Peserta yang telah lulus Ujian PPAT berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat.
Sehingga dengan tidak diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun, lanjut Tomny, ditambah dibuka formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya tanpa Pembatasan Formasi PPAT Serta Peningkatan Kualitas, maka ia menilai Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar aturan yang ada di dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2018.
"1.749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan Permohonan Pengangkatan PPAT," kata dia.
Advertisement
Tiga Tuntutan Peserta UPPAT
Adapun tiga Tuntutan Forum 1801 terhadap Kementerian ATR/BPN RI, sebagai berikut:
1. Diberikannya Surat Keterangan Lulus yang berlaku selama 5 tahun;
2. Dibukanya Formasi atau wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia tanpa Pembatasan Formasi PPAT
3. Diikutsertakan dalam Program Peningkatan Kualitas Jabatan PPAT.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.