Sukses

Diduga Hendak Tawuran, 9 Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi Saat Nongkrong

Polisi menduga, ke-9 remaja tersebut tengah menunggu kawan lainnya untuk melakukan aksi tawuran.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 9 remaja kedapatan membawa pedang dan dua jenis senjata tajam lainnya saat mereka tengah nongkrong tengah malam di depan toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (24/3/2023).

Polisi menduga, ke-9 remaja tersebut tengah menunggu kawan lainnya untuk melakukan aksi tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, mereka yang diamankan adalah IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

"Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang," ungkap Kapolres.

Berdasarkan informasi masyarakat, kesembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong - nongkrong. Lalu, Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra, langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di sana, Polisi langsung menggeledah dan melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.

"Ternyata didapati tiga sajam, diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadhan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Tawuran

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

"Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.