Sukses

Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding tambahan dan melaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding tambahan dan melaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari keputusan Bawaslu pada 20 Maret 2023 yang menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai PRIMA terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPU menegaskan, terrhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada,” tulis KPU pada poin pertama dalam memori bandingnya, seperti dikutip Jumat (24/3/2023).

Penegasan KPU ini merujuk pada pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan. Pada halam itu disebut,

“..Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ......dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil...”;

KPU berpandangan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016 dan sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.

“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” jelas KPU.

Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, lanjut KPU, pemeriksaan perkara terkait dapat dikatakan cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi’.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Jalankan Kepentingan Negara Soal Pemilu

KPU menegaskan, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

Selain itu, dalam Undang-Undang Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, kecuali Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

“Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda,” tegas KPU.

KPU memastikan, konfirmasi dari Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan agar KPU memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam turut dilampirkan dalam memori banding tambahan ini.

“KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu tersebut. KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifakasi faktualnya,” KPU menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.