Sukses

Pengacara Duga Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan ke Kakak Kelas David Ozora di Pangudi Luhur

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni menduga Mario Dandy Satrio (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan terhadap kliennya kepada kakak kelas David di SMA Pangudi Luhur Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni menduga Mario Dandy Satrio (20) sengaja menyebarkan video penganiayaan terhadap kliennya kepada kakak kelas David di SMA Pangudi Luhur Jakarta.

"Kita ga tau siapa-siapanya. Tapi salah satunya adalah kalau kita tidak salah dengar itu kakak kelasnya David di sekolah di PL (Pangudi Luhur)," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Sementara dua penerima video tersebut belum diketahui. Namun, Mellisa meyakini keduanya adalah teman Mario Dandy.

"Yang dua nya lagi gak tau dari circle nya dia yang intinya kakak kelasnya David ini mau apa gak tau buat nakut-nakutin anak PL atau ngebanggain diri ga tau dari bahasanya 'Gw abis ngerjain adik kelas lu'," ucapnya.

"Iya semestinya kenal, kalau bisa ngirim gitu ya mestinya kenal nya seperti apa. Tapi gak tau sejauh mana," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap ternyata Mario Dandy mengirimkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Namun, Hengki enggan menyebutkan siapa pihak yang menerima video dan foto tersebut.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim ke beberapa pihak," katanya.

Sementara Henky mengaku masih mendalami alasan Mario Dandy mengirim video tersebut. 

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Peragakan Adegan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Dari hasil rekonstruksi, Mario Dandy Satriyo memperagakan salah satu adegan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata, Jakarta.

Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.

Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.

Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.