Sukses

Didampingi Polwan, Begini Penampakan AG Pacar Mario Dandy Saat Pelimpahan ke Kejari Jaksel

AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas perkaranya dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. Selanjutnya, kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dibawa ke persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau Pelaku Anak inisial AGH alias AG diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), hari ini Selasa (21/3/2023). Ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara AG dinyatakan lengkap alias P21.

Anak AGH alias AG bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Pantauan di lapangan, Anak AG diantar menggunakan mobil dinas Polda Metro Jaya dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan ke Kantor Kejari Jaksel. AG tiba sekira pukul 12.35 WIB.

Polisi wanita (Polwan), perwakilan Bapas Jaksel, dan LPKS turut mendampingi AG pacar Mario Dandy masuk ke dalam Gedung Kejari. Terlihat AG mengenakan hoodie putih dan celana panjang hitam. Kupluk menutup seluruh kepala AG.

Belum ada keterangan resmi terkait pelimpahan AG ke Kejari Jaksel hari ini. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dijadwalkan akan segera menggelar konfrensi pers.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menambahkan, pelimpahan tahap dua AG akan dilaksanakan di Kejari Jaksel.

"Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana ditahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," ucap Ade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Masih Proses Penyidikan

Ade menerangkan sangkaan Pasal yang diterapkan kepada AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya, antara lain Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sementara itu, berkas perkara tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam tahap penyidikan.

Kejaksaan baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua tersangka penganiayaan David Ozora itu dari penyidik Polda Metro Jaya. "Masih menunggu berkas perkara ya," ucap Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.