Sukses

Cegah WNA Berulah Seperti di Bali, Kantor Imigrasi Tangerang Perkuat Tim Pora

Petugas Imigrasi atau Tim Pora untuk melakukan segala pengawasan dengan cara humanis. Sebab, hal ini untuk menjaga iklim ekonomi dan juga profesional petugas.

Liputan6.com, Jakarta Cegah banyaknya WNA berulah seperti di Bali, Kantor Imigrasi Tangerang Non TPI Klas I, lakukan pengawasan dan juga pencegahan. Laporan masyarakat dan peran Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) sangat diperlukan untuk memantau langsung aktifitas orang asing yang meresahkan di Tangerang dan juga Banten.

"Jadi kita punya prinsip dalam kedatangan WNA itu ada dua kebijakan, pertama hanya orang asing yang bermanfaat bagi negeri yang bisa masuk, seperti investor dan lainnya. Kedua orang asing yang datang berkunjung namun tidak mengganggu ketertiban dan keamanan negara. Kalau sudah masuk, tapi tidak ada manfaat dan melanggar, akan kami tindak tegas," ungkap Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).

Meski begitu, Ujo mengaku, petugas Imigrasi atau Tim Pora untuk melakukan segala pengawasan dengan cara humanis. Sebab, hal ini untuk menjaga iklim ekonomi dan juga profesional petugas.

"Jadi tidak menakutkan perusahaan, kami datang ke sana bukan untuk menindak tapi untuk berikan informasi edukasi kepada pengguna tenaga asing, agar kegiatan tenaga asing sesuai regulasi negeri ini," tuturnya.

Makanya, untuk mengantisipasi WNA bertingkah seperti di Bali, Kantor Imigrasi melakukan pengawasan. Namun di Banten, terutama di Tangerang, mayoritas WNA bukan sebagai touris, melainkan sebagai tenaga kerja asing (TKA).

"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang. Yang mana, keberadaan WNA di sini itu, rata-rata adalah TKA. Ada juga yang membuat masalah, hingga akhirnya kita tindak dengan deportasi," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

19 WNA Dilakukan Penindakan

Dari data mulai Januari hingga Maret 2023, sebanyak 19 WNA yang dilakukan penindakan, karena berbagai faktor mulai dari pelanggaran adminitrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Oni Armadya mengatakan, atas kondisi ini, pihaknya pun terus meningkatkan pengawasan dengan cara, koordinasi dengan masyarakat.

"Untuk bisa memantau mereka (WNA) tidak hanya dari stakeholder kami saja, tapi juga melalui pengawasan atau laporan masyarakat dari aplikasi APOA. Dan disini Tangerang sendiri, rata-rata WNA yang kami tindak berstatus TKA, tidak ada turis," ungkapnya. (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.