Sukses

Puluhan Kendaraan Ojol Terjaring Parkir Liar dan Gembok Ban di Depok

Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi penertiban parkir liar di Jalan Raya Margonda. Puluhan kendaraan ojek online terjaring parkir liar dan sejumlah mobil dilakukan gembok ban.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi penertiban parkir liar di Jalan Raya Margonda. Puluhan kendaraan ojek online (ojol) terjaring parkir liar dan sejumlah mobil dilakukan gembok ban.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, operasi penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin, bekerjasama dengan Satlantas Polres Metro Depok. Penertiban parkir liar sesuai dengan Perda penyelenggaraan perhubungan nomor 2 tahun 2012 dan Perwal nomor 31 tahun 2017 terkait penertiban parkir di ruang milik jalan.

“Hasilnya ada sekitar 20 roda dua yang kami kurangi anginnya atau digemboskan,” ujar Ari saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (14/3/2023).

Ari menjelaskan, selain penggembosan ban roda dua, pihaknya melakukan penggembokan ban roda empat di Jalan raya Margonda. Tindakan penggembosan dan penggembokan ban dikarenakan kendaraan parkir tidak sesuai tempatnya.

“Kita sifatnya masih memberikan peringatan,” jelas Ari.

Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok sebelumnya melakukan penertiban di Jalan Raya Margonda mulai kampus BSI hingga jalan Siliwangi. Total kendaraan yang ditertibkan sebanyak 30 kendaraan roda dua dan empat roda empat yang dilakukan gembok ban.

“Tapi pada saat mobil digembok, pemiliknya datang dan kami berikan surat pernyataan tidak akan mengulanginya kembali,” ucap Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rutin Operasi Liar

Ari mengungkapkan, Dishub Kota Depok bersama Satlantas Polres Metro Depok akan rutin operasi parkir liar. Hal itu sesuai dengan arahan dari Walikota Depok dan Polres Metro Depok.

“Periode awal Maret hingga sekarang ini ada sekitar 19 roda empat dilakukan penggembokan dan 75 motor yang digembosi bannya,” ungkap Ari.

Penggembokan yang dilakukan Dishub Kota Depok belum dilakukan pengenaan biaya denda. Namun pengenaan denda akan disesuaikan dengan Undang-undang lalu lintas terkait dengan penerapan denda.

“Ini juga sifatnya perlu sosialisasi dan sifatnya humanis,” terang Ari.

Ke depannya, Pemerintah Kota Depok berusaha menyediakan kantong parkir sehingga tidak ada parkir liar. Nantinya, lahan kantong parkir akan menggunakan lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok.

“Manakala kita melakukan penertiban tentu Pemerintah berpikir bagaimana penyediaan kantong parkir juga, nanti beberapa di lahan fasos fasum,” pungkas Ari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.