Sukses

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini soal Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada hari ini, Kamis (9/2/2023).

"Jadwal pemanggilan Menkominfo pukul 10.00 WIB," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar, Kamis.

Meskipun Kejagung telah melayangkan surat pemanggilan sejak Senin 6 Februari 2023, dia belum mengetahui apakah Menkominfo akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Di lain pihak, Jhoni menyebut sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara hari Pers Nasional selama dua hari. Namun dia memastikan akan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan.

"Saya sedang berada di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika informasi diperlukan, saya akan hadir sesuai jadwal," kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Sebelum pemanggilan terhadap Plate, Kejagung sudah lebih dulu memeriksa enam orang saksi pada hari Rabu (8/2/2023) terkait dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni; HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan; SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; SJU selaku pihak swasta; DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha; dan WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap kelima orang Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya akan memanggil siapapun untuk bisa membuat terang penyidikan.

"Pokoknya ini semua sedang kita dalami. Siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Rabu (1/2/2023).

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.