Sukses

IPK Indonesia Merosot, KPK: Ini Tanggung Jawab Bersama

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menurunnya Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab lembaga antirasuah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penilaian IPK mencakup multi-aspek yang dipengaruhi oleh banyak variable capaian kinerja di berbagai institusi serta situasi kondisi politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat.

"Sehingga pencapaiannya pun menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu lah KPK senantiasa mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk tujuan menurunkan tingkat korupsi di Indoensia," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan, dalam aspek pendidikan antikorupsi, KPK berkolaborasi dengan banyak pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sebagai regulator. Kemudian sekolah atau perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, hingga masyarakat sebagai objek sasaran dari pendidikan antikorupsi ini.

Sementara pada aspek pencegahan korupsi, KPK menuntut komitmen semua pihak untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK, guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga bisa menciptakan praktik-praktik good governance.

"Demikian halnya pada aspek penindakan, dimana KPK bersama aparat penegak hukum lainnya yang memiliki tanggung jawab dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi harus memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan prosedur hukum, yang bertujuan untuk memberikan efek jera para pelakunya dan pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)," kata Ali.

Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38. Dengan raihan tersebut, Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.

Diketahui, skor IPK mulai dari 0 hingga 100. 0 artinya sangat korup sementara 100 sangat bersih. Pada 2021, skor IPK Indonesia adalah 38 dengan peringkat 96.

"Corruption Perception Index Indonesia pada 2022 berada pada skor 34 dari skala 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 dan merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," ujar Deputi Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko dalam keterangan pers, Selasa (31/1/2023)

TII merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.

Di Asia Tenggara, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup dengan skor 83, diikuti Malaysia dengan skor 47, Timor Leste 42, Vietnam 42, Thailand 36, Indonesia 34, Filipina 33, Laos 31, Kamboja 24, dan Myanmar 23.

Sedangkan di tingkat global, Denmark menduduki peringkat pertama dengan IPK 90, diikuti Finlandia dan Selandia Baru dengan skor 87, Norwegia 84, Singapura dan Swedia 83, serta Swiss 82. Sementara posisi terendah ada Somalia dengan skor 12, Suriah dan Sudan Selatan 13, serta Venezuela 14.

"Dalam indeks kami tampak negara dengan demokrasi yang baik rata-rata skor IPK 70 dibandingkan negara yang cenderung otoriter maka tingkat korupsinya rata-rata 26," kata Wawan.

Wawan menyebut ada tiga data yang mendorong penurunan skor IPK Indonesia tersebut, yaitu Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide (korupsi dalam sistem politik, pembayaran khusus dan suap ekspor impor dan hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis) turun menjadi 35 dari 48 pada 2021.

2 dari 2 halaman

Suap dan Korupsi Dalam Sistem Politik

Selanjutnya, IMD World Competitiveness Yearbook (suap dan korupsi dalam sistem politik) turun lima poin dari 44 menjadi 39, serta indeks Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide turun menjadi 29 dari 32.

Sementara tiga indeks yang stagnan adalah Global Insight Country Risk Ratings (risiko individu/perusahaan dalam menghadapi praktik korupsi dan suap untuk menjalankan bisnis) pada angka 47, Bertelsmann Foundation Transformation Index (pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan pemerintah mengendalikan korupsi) pada skor 33.

Kemudian Economist Intelligence Unit Country Ratings (prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik, penyalahgunaan pada sumber daya publik, profesionalisme aparatur sipil, audit independen) tetap pada skor 37.

Selanjutnya ada dua indeks yang naik, yaitu World Justice Project-Rule of Law Index (pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, dan militer menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi) skornya naik satu menjadi 24 dari 23, dan Varieties of Democracy (kedalaman korupsi politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, korupsi di birokrasi, korupsi besar dan kecil yang memengaruhi kebijakan publik) naik dua poin menjadi 24 dari 22.

Namun indeks yang naik satu atau dua poin berpengaruh tidak besar dibandingkan dengan Political Risk Service (PRS) yang turun 13 poin sehingga turut menyumbang penurunan CPI dari 38 ke 34.

"Saat ini jadi PR besar untuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, bagaimana menjaga PRS ini pada angka yang maksimal, sedangkan perubahan pada angka World Justice Project dan Varieties of Democracy juga tidak sedemikian rupa sehingga harus melakukan perubahan mendasar," kata Wawan.

Wawan menyebut berdasarkan analisis TII, indikator ekonomi mengalami tantangan besar antara profesionalitas perusahaan dalam menerapkan sistem antikorupsi dengan kebijakan negara yang melonggarkan kemudahan berinvestasi.

"Negara berkembang mau pilih investor dari negara yang seperti apa? Apakah dari negara dengan standar antikorupsi tinggi atau yang penting pertumbuhan ekonomi jalan?," ungkap Wawan.

Analisis lain adalah dari sisi indikator politik, tidak terjadi perubahan signifikan karena korupsi politik masih marak ditemukan. Jenis korupsi suap, gratifikasi hingga konflik kepentingan antara politisi, pejabat publik dan pelaku usaha masih lazim terjadi.

"Pelaku usaha yang datang ke Indonesia bukan hanya memiliki risiko berbentuk untung rugi, tetapi juga risiko politik," ucap dia.

Selanjutnya indikator penegakan hukum menunjukkan kebijakan antikorupsi terbukti belum efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Masih ditemukannya praktik korupsi di lembaga penegakan hukum karena pada 2022 kita dipertontonkan begitu banyak korupsi di lembaga penegakan hukum," Wawan memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi