Sukses

Sawit Watch Kecewa, Dugaan Rasuah Hilangnya Tanah Negara Tak Kunjung Diproses KPK

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengaku kecewa, sebab laporannya atas PT MSAM ke KPK, belum ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti dugaan rasuah yang lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"PT MSAM ini menggunakan tanah negara sekitar seluas 8.610 hektare di mana tanah ini sebenarnya hasil kerja sama perusahaan BUMN milik negara berupa Inhutani 2 di Pulau Laut, Kalsel, memang sebebarnya kerja sama BUMN dengan satu perusahaan sawit tidak diperbolehkan secara UU, kecuali ada izin dari pemberi izin yakni menteri ini yang kita sangka, kita duga ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kerugian negara," ujar pria karib disapa Rambo dalam keterangan diterima, Kamis (2/2/2023).

Rambo mengaku, kasus ini belum mendapatkan perkembangan yang signifikan dari KPK. Menurut dia, seharusnya KPK bisa memberikan perkembangan berkala soal penanganan kasus dugaan korupsi kepada pelapor.

"Pada awal kami datang kita dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bulan berikutnya kami datang. Mulai lagi dari awal kasus ini, sehabis itu sepertinya stagnan. Sesuatu hal tidak tahu, kami tidak puas melihat kasus ini ya tadi masa hampir satu tahun lebih tidak ada hal yang signifikan," jelas dia.

Rambo berharap, KPK segera menindaklanjuti laporannya sehingga bisa dipastikan apakah ada tindak pidana korupsi dalam kasus hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih di Kalsel.

"Harapannya ditindaklanjuti kasus ini, sehingga kita bisa membuktikan ada atau tidak, benar tidak dugaan kita, tindak pidana korupsi merugikan negara itu benar atau tidak. Karena faktanya kita lihat sawitnya sudah tumbuh, sawitnya sudah menghasilkan," Rambo menandasi.

Sementara itu, Denny Indrayana dari Senior Partner Integrity Law Firm yang bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum dari Sawit Wacth dan mengawal pelaporan tersebut mengatakan, dirinya menyayangkan langkah KPK tersebut. Padahal, berdasarkan informasi yang dimiliki, dugaan rasuah itu telah mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas lebih dari 8 ribu hektar.

"Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8 ribu hektar lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa," kata Denny.

Denny merasa, KPK sekarang mudah dipolitisir, mudah diintervensi dan lebih mudah menerima juga mendapat titipan perkara. Dia menyebut, kasus di Kota Baru yang dilaporkannya tidak diproses karena menyangkut figur yang sangat kuat di Kalimantan Selatan dan sekarang mempunyai jejaring di penegak hukum, tidak terkecuali di KPK.

"Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat, tak sebertaring dulu pada saat UU-nya belum dilumpuhkan," tandas Denny.

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Pelaporan

Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK, Selasa 18 Januari 2022 lalu. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM ke KPK. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Integrity Law Firm.

Pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Diberitahukan sebelumnya, PT Inhutani II adalah pemegang Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.193/MENHUT-II/2006 (SK 193/2006) dengan areal kerja pemanfaatan hutan seluas + 40.950 ha di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

Disebutkan, Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018. Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas sekira 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK