Sukses

4 Fakta Kompol D, Polisi yang Terjerat Selingkuh Usai Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Terungkap

Anggota kepolisian Polda Metro Jaya berinisial Kompol D tengah menjadi sorotan saat ini. Namanya mencuat setelah polisi mengungkap kasus tabrak lari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakenca (FH Unsur) Selvi Amalia Nuraeni (19).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota kepolisian Polda Metro Jaya berinisial Kompol D tengah menjadi sorotan saat ini. Namanya mencuat setelah polisi mengungkap kasus tabrak lari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakenca (FH Unsur) Selvi Amalia Nuraeni (19).

Selvi Amalia Nuraeni diketahui tewas setelah ditabrak pengendara mobil sedan merk Audi A6 yang ditumpangi oleh Nur (23). Hasil penyelidikan polisi, diketahui nur adalah selingkuhan Kompol D. Kasus pun merembet ke ranah etik kepolisian. Kompol D pun diperiksa Polda Metro terkait aksinya tersebut.

Siapa kompol D? berikut rangkuman faktanya:

1. Selingkuh dengan Wanita Bernama Nur (23 Tahun)

Saat diamankan karena kasus tabrak lari Selvi, Nur mengaku sebagai istri Kompol D anggota dari Polda Metro Jaya. Usai pengusutannya, pihak Polda Metro Jaya pun akhirnya buka suara dan mengakui keduanya memiliki suatu hubungan.

Delapan bulan lamanya Kompol D ternyata memiliki hubungan istimewa dengan Nur, tepatnya hubungan tersebut terjalin sejak bulan April 2022.

Aroma akan adanya suatu tindak perselingkuhan pun mulai terendus antara mereka berdua. Selam Kompol D mengalam sidang etik, dirinya pun tidak punya pilihan lain selain berkata jujur akan hubungannya.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya (Nur)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditahan

2. Ditahan di Tempat Khusus

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

"Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri," tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1).

Kompol D Ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A8, yang diduga menabrak korban.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.

3 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Selingkuh

3. Dijerat Pasal Perselingkuhan

Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnya Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.

4. Dimutasi

Sebanyak 180 jabatan di Polda Metro Jaya dirotasi. 30 di antaranya merupakan Kapolsek. Termasuk juga di antaranya Kompol D yang dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Dotreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya, imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.

Diketahui dalam Surat Telegram ini Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindah tugaskan menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program Bapak Kapolda jelas, komitmen bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," jelas Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.