Sukses

Richard Eliezer Jadi Eksekutor Terkait Kasus Brigadir J, Jaksa: Kondisi Ini Timbulkan Dilematis Hukum

Dalam sidang replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezers sudah pertimbangkan rekomendasi LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Brigadir J atau Brigadir J.  

Hal itu disampaikan dalam JPU sidang replik atau tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Tim penuntut umum telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat Nomor:R0068/1.5.1KUHP/LPSK/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian penghargaan yang bekerja dalam perlindungan LPSK,” ujar jaksa.

 JPU menyatakan, berdasarkan poin tiga rekomendasi yang dimaksud dalam syarat ketentuan perundang-undangan Pasal 28 ayat 2 Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, tindak pidana dalam kasus tertentu memang menyatakan frasa penghitungan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya.

“Namun belum akomodir saksi pelaku yang bekerja juga sebagai pelaku materiil Richard Eliezer yang punya peran lebih dominan dari pelaku lain kecuali Ferdy Sambo turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat tuntut untuk pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lain perlu kajian mendalam.” Kata JPU.

JPU mengatakan, kondisi ini dilematis secara hukum. Hal ini lantaran terdakwa Richard Eliezer juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dan eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi, pelaku bekerja dengan keberanian telah berkontribusi untuk bongkar kejahatan pembunuhan, dan bongkar pengelabuan  Ferdy Sambo. Namun, sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan korban Nofriansyah Brigadir J perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif ,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Sementara, untuk Putri, JPU memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

 

3 dari 4 halaman

Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Richard Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (30/1/2023).

Agenda sidang kali ini pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam sidang replik JPU membacakan tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan pribadi Richard Eliezer dan tim penasihat hukumnya.

JPU menanggapi, dalam sidang pleidoi Richard Eliezer yang dibacakan pada sidang tuntutan Rabu, 25 Januari 2023 menanyakan mengenai apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?

JPU mengatakan, tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewenangan jaksa terhadap seorang dan badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana.  JPU menyampaikan, dalam melakukan penuntutan, penuntut umum diwajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  di mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian  harus berdasarkan minimal dua alat bukti cukup.

“Bahwa dalam  persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer,”ujar JPU.

JPU mengatakan, terkait tinggi dan rendahnya tuntutan yang diajukan di persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer telah ditentukan parameter berdasarkan ketentuan yang jelas sebagaimana yang diatur dalam standar operational procedure (SOP) penanganan perkara tindakan pidana umum yang berlaku.

“Dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer tanpa tendensi apapun  yang melatar belakangi hal tersebut, dan kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas hukum dan keadilan,” kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Keterangan Richard Eliezer Buka Kotak Pandora

Selain itu, JPU mempertimbangkan peran Richard Eliezer yang sebagai pihak eksekutor dalam kasus Brigadir J.

“Tim penuntut umum pertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku  yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutarabat sebanyak tiga sampai empat kali. Berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ujar dia.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut diajukan juga telah pertimbangkan kejujuran Richard Eliezer dalam berikan keterangan sehingga membuka kasus Brigadir J.

“Tuntutan tersebut kami ajukan pertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah buka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutarabat,” ujar dia.

JPU juga telah mempertimbangkan rekomendasi lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.