Sukses

Disudutkan karena Salah Blokir Rekening, KPK: Data Tersangka Sudah Lengkap Diserahkan ke BCA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah mengajukan pemblokiran rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah mengajukan pemblokiran rekening milik penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur. Pernyataan ini dilontarkan lantaran masih ada pihak yang menyudutkan KPK terkait kejadian salah blokir ini.

"Mengingat masih ada salah persepsi dan narasi soal pemberitaan blokir rekening milik penjual burung di Jatim. Kami tegaskan kembali, KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atas nama penjual burung dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Ali menjelaskan, piihaknya memang mengajukan pemblokiran sebuah rekening atas nama Ilham Wahyudi. Namun, Ilham yang dimaksud lembaga antirasuah yakni tersangka dalam kasus korupsi di Jatim, bukan Ilham pedang burung.

"KPK ajukan pemblokiran rekening bank milik tersangka KPK yang bernama IW (ilham wahyudi) dalam perkara dugaan korupsi suap di Jatim. Saat itu data tersangka sudah lengkap disampaikan KPK ke pihak BCA," kata Ali.

Ali mengklaim pihaknya sudah menyertakan kelengkapan data Ilham Wahyudi, tersangka korupsi kepada pihak Bank BCA agar rekeningnya diblokir. Namun rupanya kesalahan tetap terjadi.

"Kami pastikan setiap permintaan pemblokiran rekening kami sampaikan data lengkap sebagai kebutuhan proses penyidikan. Dan kami juga lakukan sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

Sebelumnya, KPK meluruskan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi. Namanya ternyata sama dengan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Sama dengan Tersangka KPK

Menurut Ali, nama tersangka KPK memang sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur, namun ada data pembeda yang terdapat pada alamat masing-masing.

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," jelas dia.

Ali memastikan bahwa setiap permintaan pemblokiran oleh KPK memang dikarenakan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," Ali menandaskan.

Diketahui, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak Bank BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.