Sukses

KPK Pastikan Pencurian Dokumen di Rumah Jaksa Tak Ganggu Persidangan

KPK menegaskan pencurian laptop dan dokumen di kediaman jaksa FAN tidak menghambat persidangan di PN Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencurian laptop dan dokumen di kediaman jaksa FAN tidak menghambat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Persidangan terus berjalan sesuai jadwal.

"Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Ali memastikan dokumen yang dicuri memiliki salinan dan dipegang oleh tim penuntut umum lainnya. Apalagi, Ali mengatakan, tim penuntut umum sudah menyerahkan berkas serupa ke majelis hakim.

"Karena berkas perkara sudah dillimpahkan pada Pengadilan Tipikor, mau pun juga berada pada anggota tim jaksa penuntut umum KPK yang lain," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut jaksa FAN yang kediamannya dibobol maling merupakan Kepala Satgas Penuntutan kasus dugaan korupsi. Salah satu kasus yang tengah dia tangani yakni kasus yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogjakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 Desember 2022.

Berdasarkan informasi, salah satu kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta adalah kasus mantan Petinggi PT Summarecon Agung Oon Nasihino. Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harap Pelaku Segera Ditangkap

Berkas kasus Oon dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 11 Agustus 2022. Oon didakwa menyuap Haryadi berkaitan dengan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Ali berharap pelaku pembobolan rumah FAN segera ditemukan. Pasalnya pelaku menggondol laptop dan berkas milik FAN

"Informasi yang kami peroleh, saat ini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait kejadian dimaksud. Harapannya tentu dapat segera diketahui dan ditemukan pelakunya," kata Ali.

Rumah milik jaksa KPK berinisial FAN menjadi sasaran pencurian. Rumah yang berada di Gang Arjuno Nomor 20, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini dibobol pada Sabtu (24/12) sore.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan ,pencurian di rumah FAN itu diketahui pertama kali saat teman istri korban akan mengantar paket. Saat itu, melihat rumah FAN dalam keadaan pintu depannya terbuka.

 

3 dari 3 halaman

Awal Kecurigaan

Timbul menerangkan teman istri FAN ini memanggil-manggil pemilik rumah tapi tidak ada jawaban. Kemudian saksi menghubungi pemilik rumah tersebut.

"Saksi melihat rumah korban pintu depannya dalam keadaan terbuka. Saksi memanggil-manggil istri korban tapi tidak ada jawaban," katanya, Minggu (25/12).

"Saksi pun menelepon istri korban. Kemudian istri korban meminta saksi untuk mengecek ke dalam rumahnya," sambung Timbul.

Dia menerangkan saat melakukan pengecekan itu, saksi melihat rumah milik korban sudah dalam keadaan berantakan. Timbul mengatakan ada beberapa barang yang hilang dari kediaman korban ini.

"Barang yang hilang, satu buah ransel warna hitam. Isinya laptop dan berkas-berkas kerja milik korban," kata dia.

Dia menerangkan saat melakukan pengecekan itu, saksi melihat rumah milik korban sudah dalam keadaan berantakan. Timbul mengatakan ada beberapa barang yang hilang dari kediaman korban ini.

"Barang yang hilang, satu buah ransel warna hitam. Isinya laptop dan berkas-berkas kerja milik korban," tutup dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK