Sukses

Kubu Bharada E: Klien Kami Jujur, Jangan Coba Membuatnya Terpojok

Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mewanti-wanti bahwa keterangan dari kliennya telah jujur.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mewanti-wanti bahwa keterangan dari kliennya telah jujur. Dia memperingatkan kepada pihak Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak melontarkan pertanyaan menjebak.

Peringatan itu menanggapi dengan hasil puasnya Ronny atas tes lie detector atau tes uji kebohongan terhadap Bharada E yang telah dinyatakan jujur dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kenapa saya sampaikan seperti itu karena sebelum-sebelumnya mereka (kubu Ferdy Sambo) coba framing bahwa Richard Eliezer ini tidak jujur. Tetapi persidangan hari ini membuktikan bahwa hasil pemeriksaan lie detector poligraf, Richard Eliezer berkata jujur," kata Ronny kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Sehingga, Ronny memperingatkan agar kubu Ferdy Sambo tidak mencoba untuk melayangkan pertanyaan menjebak dan terkesan mengintimidasi terhadap Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang.

"Apa yang kita sampaikan di sini adalah Richard Eliezer itu berkata jujur, jadi jangan coba untuk membuat klien kami terpojokkan, dengan pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami, dugaan kami adalah menjebak," ujar dia.

"Kami melihat kemarin seperti itu kan, coba untuk mengintimidasi RE, tetapi sekali lagi yang disampaikan RE sudah sebenarnya dan dia sudah lepas sampaikan semuanya," imbuh Ronny.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Atasannya Lagi

Ronny mengatakan, bukti Bharada E telah jujur yaitu pada saat pemeriksaan saksi mahkota Selasa 14 Desember 2022 telah berani untuk hadir langsung memberikan kesaksian atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung di persidangan.

"Dia kemarin, kenapa dia hadir karena dia berani, karena seorang Ferdy Sambo bukan siapa-siapa lagi dia bukan lagi atasan dari Richard Eliezer. Karena dia jujur makanya dia berani ya," bebernya.

Adapun yang dimaksud Ronny pertanyaan menjebak adalah perihal dengan pertanyaan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E pada 5 Agustus 2022 yang menyebut Ferdy Sambo pelaku penembakan seluruhnya Brigadir J.

"Yang disampaikan kemarin kami sudah mengecek di BAP, RE, yang BAP yang skenarionya Sambo ya, itu tidak pernah menyebutkan bahwa terdakwa FS yang menembak semua ya? Itu kita bantah ya, itu kami sayangkan pertanyaan ini yang menurut kami tidak, coba menyudutkan, jadi kami bantah bahwa di BAP tersebut tidak ada," kata Ronny.

Sedangkan, Ronny memastikan bahwa BAP yang dimaksud oleh kubu Ferdy Sambo pada 5 Agustus 2022 adalah skenario dari mantan Kadiv Propam Polri. Sementara pada 6 Agustus 2022 yang merupakan titik kejujuran kliennya.

"Jadi yang benar adalah BAP di atas tanggal 6 pasca dia mengaku, di bawah tanggal 5 itu semua skenario, dan skenarionya adalah dari Ferdy Sambo," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Keterangan Ahli Poligraf

Adapun dalam sidang hari ini, Saksi ahli, Poligraf Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto membeberkan kalau terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terindikasi jujur dari hasil lie detector atau tes uji alat kebohongan

Hasil tersebut disampaikan Aji setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pertama Bharada E dengan hasil +13 seputar kejadian penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, pada Jumat (8/7) lalu.

"Untuk Richard pertanyaannya, apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua. Richard jawab tidak dan jawabannya jujur, Richard ini menembak Yosua," ujar Aji saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.