Sukses

Saksi Benny Ali: Putri Candrawathi Mengaku Pakai Celana Pendek saat Diraba Brigadir J

Benny menjelaskan, dia bertanya secara terbuka dan tidak sendiri. Sambil terbata dan menangis, Putri Candrawathi menjelaskan apa yang disampaikan dengan didampingi Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Benny, dirinya sempat menanyakan apa yang terjadi di lokasi kejadian usai dihubungi atasannya Ferdy Sambo untuk datang ke lokasi kejadian.

"Saya tanya ada apa ke Kuat, Ricky dan Richard dan jawabannya hampir identik,” kata Benny saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Benny menjelaskan, baru pada hari itu dirinya bertemu dan mengetahui ketiganya. Dia mengaku bertanya kepada ketiganya dibutuhkan sebagai laporan awal. Selain kepada Kuat, Ricky dan Richard, Benny mengaku juga sempat bertemu Putri Candrawathi di Rumah Saguling.

"Ibu Putri turun dari atas naik lift, bertemu saya didampingi Pak FS, lalu saya tanya mohon izin ibu sebenarnya apa yang terjadi,” tanya Benny kepada Putri.

Benny menjelaskan, dia bertanya secara terbuka dan tidak sendiri. Sambil terbata dan menangis, Putri menjelaskan apa yang disampaikan dengan didampingi Ferdy Sambo.

"Bu Putri menjelaskan saat itu saya pulang dari Magelang, langsung ke rumah Saguling duduk santai pakai celana pendek, saat sedang santai pake celana pendek lalu ada Almarhum Brigadir Yosua dan melakukan pelecehan meraba lalu saya teriak dia keluar, kemudian sudah,” urai Benny menjelaskan ulang keterangan Putri.

Seperti diketahui, Benny Ali menjadi salah satu anggota Polri yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Yoshua Hutabarat.

Terhadap Benny, Mabes Polri mendapat sanksi demosi selama satu tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penolakan Pihak Bharada E

Pengacara dari Terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy  menanggapi santai permintaan dari tim advokat Terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang mengajukan persidangan tertutup dalam lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut Ronny, apa pun keputusannya ada di tangan majelis hakim. Namun perlu diingat persidangan membahas soal pembunuhan berencana dan bukan terkait kekerasan seksual.

“Itu adalah hak mereka, kita hanya fokus ke dakwaan dan di dalam dakwaan itu adalah pembunuhan berencana, jadi kalau mereka berbicara soal pelecehan itu hak mereka silakan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Selain soal itu, Ronny juga menanggapi terkait desakan pemecatan terhadap kliennya oleh mantan atasannya Ferdy Sambo. Menurut Ronny, sejak awal kliennya sudah siap dengan segala resiko termasuk pemecatan dari institusi Polri.

“Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini. Sikap dari Richard mengatakan apapun yang terjadi dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun,” jelas dia.

Namun bila pada akhirnya kliennya harus dipecat, Ronny yakin hal itu akan memantik amarah publik. Sebab, tidak seharusnya seorang yang diperintah dan dikorbankan harus dipecat akan tindakan yang diluar kuasanya.

"Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang Richard diperintah dan dikorbankan dan skrg diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalo seperti ini,” dia menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.