Sukses

Update Covid-19 per 24 November 2022: Positif 6.634.648, Sembuh 6.411.220, Meninggal 159.565

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 23 November 2022, hingga hari ini, Kamis (24/11/2022) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada kenaikan 7.110 kasus pada hari ini, Kamis (24/11/2022).

Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 6.634.648 orang.

Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.  

Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 7.669, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.411.220 orang.

Kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.565 jiwa, setelah ada penambahan 41 pasien meninggal.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 23 November 2022, hingga hari ini, Kamis (24/11/2022) pada jam yang sama. 

Sementara itu, Sempat beredar kabar bahwa Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran tutup atau tidak lagi beroperasi.

Meluruskan hal tersebut, Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kol. Kes. dr Mintoro Sumego, MS mengatakan rumah sakit darurat itu masih menerima pasien terkonfirmasi positif yang hendak menjalani isolasi terpusat.

"Dari dahulu, sejak 23 Maret sampai sekarang, isolasi masih tetap. Jadi RSDC Wisma Atlet (Kemayoran) sampai sekarang tetap melayani pasien sebagai tempat isolasi pasien yang terkonfirmasi COVID-19," kata Mintoro dalam talkshow "Kesiapan Faskes di Jakarta: RSDC Wisma Atlet, Kemayoran Tetap Terima Pasien COVID-19", yang diikuti daring, Selasa, 22 November 2022.

Mintoro menjelaskan, informasi yang sempat beredar di masyarakat itu bermula dari keputusan Pemerintah menutup RSDC Wisma Atlet Pademangan sebagai rujukan karantina. Diketahui, ada 2 rumah sakit darurat COVID-19 di Indonesia, yakni yang berlokasi di Wisma Atlet Kemayoran dan Wisma Atlet Pademangan.

Berbeda dari RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lokasi karantina masyarakat yang baru saja kembali dari melakukan perjalanan luar negeri.

"Karena tempat karantina itu ditutup, maka otomatis Wisma Atlet Pademangan ditutup. Nah, ini mungkin masyarakat banyak yang tidak tahu," ujarnya.

Mintoro menjelaskan bahwa karantina dan isolasi merupakan hal yang berbeda.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jumlah Pasien Meningkat

Mintoro mengonfirmasi adanya peningkatan jumlah pasien yang dirawat dan menjalani isolasi di RSDC Wsma Atlet Kemayoran dalam dua bulan terakhir. Meski demikian tingkat keterisian bed occupancy rate (BOR) di Wisma Atlet Kemayoran sepanjang Oktober dan November 2002 hanya berada di kisaran di bawah 2 persen.

Peningkatan jumlah yang signifikan menurutnya terjadi pada November 2022.

"Masih fluktuatif tapi terdapat peningkatan yang cukup signifikan terutama selama bulan November," ucapnya.

Dia mengatakan, ada 102 pasien yang tengah dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran per 22 November 2022. Sebelumnya, jumlah pasien terendah dan tertinggi yang menjalani isolasi di rumah sakit itu selama Oktober 2022 adalah 11 dan 44 orang. Lalu pada November jumlah pasien terendah yakni 33 dan tertinggi 111 orang. 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.