Sukses

KPK Sebut Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Cak Imin Masih Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih proses penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih proses penyelidikan. Cak Imin terseret kasus ini saat masih menjabat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya masih memegang surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

"Kami juga masih sifatnya surat perintah penyelidikan," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Karyoto mengungkapkan, pihaknya masih belum memutuskan apakah perkara kardus durian ini, apakah akan naik penyidikan atau tidak. Namun, dia memastikan pimpinan KPK sudah sangat objektif dan transparan dalam melihat kasus ini.

"Tapi yang jelas forum pimpinan sudah sangat objektif dan transparan tapi belum kita ambil keputusan terhadap yang terkini apakah ada info-info baru," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gelar Perkara

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal meminta tim lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Johanis menyatakan, ekspose diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.

"Saya berharap ada dulu ekspose, biar kita lihat apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan (ke penyidikan) atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," ujar Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Johanis mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi dan konstruksi kasus kardus durian ini. Namun, Johanis meminta ekspose digelar demi mendapatkan kepastian hukum.

"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak, ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," kata dia.

Menurut dia, kepastian hukum merupakan hal penting. Dia memastikan jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tidak dilakukannya.

"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," kata dia.

3 dari 3 halaman

Disinggung Firli

Diberitakan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali menyingung kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Firli meminta masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.

"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Firli.

Firli mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Firli mengklaim tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Kasus kardus durian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011.

Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Muhaimin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.

Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.