Sukses

Mengaku Dinas di PMJ, Pecatan Polisi Ini Tipu Wanita Rp 126 Juta

Bukan hanya sekali, ternyata tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Pria berinisial RMf alias F (34), ditangkap polisi lantaran diduga menipu seorang wanita di Tangerang, berinisial LL (35) sebanyak Rp 126 juta.

LL merupakan warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Sementara tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polri, karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Bukan hanya sekali, ternyata tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.

Sementara, dalam melakukan aksi penipuannya kali ini, tersangka RMF mengaku sebagai polisi aktif berpangkat Kompol yang bertugas di Polda Metro Jaya.

"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit," ungkap Kapolres.

Awal kejadian, antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021, namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," paparnya.

Lalu, tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan, akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberikan Secara Bertahap

Uang Rp 126 juta diberikan korban secara bertahap, terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujar Kapolres.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.