Sukses

7 Saksi Batal Dihadirkan di Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan lima saksi dari sedianya 12 saksi yang bakal dihadirkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan lima saksi dari sedianya 12 saksi yang bakal dihadirkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah, Petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah; Driver ambulance, Ahmad Syahrul Ramadhan; Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA, Viktor Kamang; serta Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

Kelima saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada tiga terdakwa yakni, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf yang kali pertama digabungkan dalam satu kali pemeriksaan saksi.

"Dari sekian saksi yang hendak dihadirkan yang bisa cuma 5 majelis," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Jaksa tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran ketujuh saksi lainnya yakni, Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling); Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling); Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

Lalu kemudian, Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV);  Saksi Raditya Adhiyasa (freelance di biropaminal); Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo); dan Sadam (Driver Ferdy sambo).

Dihubungi secara terpisah, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak tahu alasan lebih lanjut JPU tidak menghadirkan ketujuh saksi lainnya.

"Kami tidak tau alasannya tidak hadir," jata Ronny saat dihubungi.

Padahal, Ronny menilai jika kehadiran saksi lainnya terkhusus saksi Rojiah dan Sartisi selaku ART rumah Ferdy Sambo, serta Anita Amalia Dwi Agustine selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong sangat penting.

"Padahal saksi ART dan dari bank sangat penting," kata Ronny.

Dia mengatakan, jika kedua saksi itu bisa dihadirkan maka untuk membuktikan peran dari kliennya selama di rumah dinas dan perihal aliran dana rekening yang tidak diterima Bharada E.

"Kami berharap ke depannya bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum supaya menjelaskan bahwa klien kami Richard Eliezer, Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum. Tetapi rekening uang almarhum ini dipindahkan oleh salah satu terdakwa yang disidangkan hari ini," ucap Ronny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keterangan Sopir Ambulans dan Petugas Swab

Sementara selama persidangan, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan sempat membeberkan kondisi Brigadir J yang telentang di rumah dinas usai penembakan. Di mana terlihat jasad itu berada di salah satu sudut ruangan rumah.

"Masih seperti itu posisinya terlentang cuma pakai baju Yang Mulia," kata Ahmad.

"Posisinya gini (sambil tunjukan foto)," tanya hakim.

"Iya Yang Mulia dan wajahnya ditutupi masker Yang Mulia," jawab Ahmad.

"Warna?" kata Hakim

"Hitam," jelas Ahmad.

Sedangkan Petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia menjelaskan jika wajah Putri Candrawathi terlihat lelah tatkala tiba di rumah pribadi Jalan Saguling. Hal itu setelah JPU mengarahkan berkaitan dengan ekspresi muka.

"Yang kamu lihat ketika itu ibu Putri Candrawathi waktu kamu lihat raut mukanya sedih atau gembira?," tanya jaksa.

"Saya melihatnya seperti orang capek di perjalanan," jawab Nevi.

"Kalau si kuat?," tanya Jaksa.

"Saya tidak melihat," jawab Nevi.

"Tadi katanya lihat?," tanya Jaksa

"Pakai masker," jawab Nevi.

"Kalau Josua?" tanya Jaksa.

"Josua pakai masker," jawab Nevi.

"Ibu Susi?," tanya Jaksa.

"Ibu Susi seperti lelah di jalan," kata Nevi.

 

3 dari 4 halaman

Keterangan Saksi Provider

Lebih lanjut Provider XL Axiata dan Provider Telekomunikasi (Telkomsel) mengaku sempat dimintakan data percakapan mulai dari Putri Candrawathi hingga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, namun tidak ada data percakapan Ferdy Sambo yang diminta oleh penyidik.

Hal itu diungkap Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang dan Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro ketika hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Brigadir J.

File itu diserahkan sebagaimana surat permintaan pada 2 September dan 21 September. Dimana penyidik meminta data percakapan seluler milik Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 08788825xxxx," beber dia.

"Itu terakhir nomor siapa?" tanya majelis hakim.

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," beber Viktor.

Meski demikian, Viktor tak tahu isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Menurut dia, isi dalam percakapan WhatsApp tidak terdeteksi.

"Hanya serahkan utuh?" tanya hakim.

"Ya," jawab Viktor.

"Isinya apa saja?" tanya kembali hakim.

"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tidak terdeteksi isinya," beber Viktor.

Hal serupa juga disampaikan oleh officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Bimantara Jayadiputro. Dia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan data nomor kepada penyidik. Namun tidak ada nomor atas nama pengguna Ferdy Sambo.

"Kami dari Telkomsel terima surat dari bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara.

"Atas nama?" tanya hakim Wahyu Iman Santosa.

"Nofriansyah Yosua H, Putri Candrawathi, susi, richard eliezer, ricky, dan kuat maruf dan nomor 628228157xxxx dan 6281111xxxx, ketiga 628129152xxx, lanjutnya 628539404xxdd, 628226789xxx, terakhir 6281195xxx," kata dia.

Berangkat dari situ, Bimantara kemudian menjelaskan jika data yang diserahkan kepada penyidik berbentuk daya registrasi baik nomor NIK dan KK serta CDR (call data record).

"Ada yang lain data yang disampaikan percakapan apa?" tanya hakim.

"Kalau percakapan di CDR. Di situ panggilan masuk, keluar dan juga sms. Diluar itu, sama dengan XL apabila ada pihak ketiga misalnya WA kami tidak memiliki datanya," jawab Bimantara.

 

 

4 dari 4 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.