Sukses

Irjen Teddy Minahasa Bantah Suruh Ganti Sabu dengan Tawas

Hotman menerangkan, Irjen Teddy Minahasa justru sangat transparan pada saat proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta- Pengacara kondang Hotman Paris menepis tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, Teddy Minahasa terkait instruksi mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas.

"Tidak benar TM suruh ganti tawas, ngapain diumumkan," kata Hotman kepada Liputan6.com, Selasa (25/10/2022).

Hotman menerangkan, Irjen Teddy Minahasa justru sangat transparan pada saat proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) seperti Wali kota dan Kepala Kejasaan Negeri hadir saat rilis pemusnahan barang bukti di depan Kantor Polres Bukit Tinggi.

Saat itu, kliennya secara terang-terangan menyampaikan 5 kilogram dari 40 kilogram disisihkan untuk pancingan pengungkapan kasus berikutnya.

Sementara itu, terkait ucapan tawas, Hotman menerangkan, kliennya hanya sekadar berguyon dengan seorang tersangka inisial D.

"Pengakuan D ke canda-canda bahkan ada emoji ketawa, berguyon. Jauh sebelum rilis, ganti dengan tawas itu bohong," ujar dia.

Irjen Teddy Minahasa dituding mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Terungkap, Irjen Teddy Minahasa merampas saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Tersangka

Mukti menerangkan, hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, Lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, jtu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.