Sukses

PN Jaksel Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs atas Kasus Kematian Brigadir J

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menyidangkan tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menyidangkan tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kita akan siap sidangkan dan menunggu pelimpahan berkaranya (dari Kejaksaan Agung)," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi Merdeka, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan kejaksaan, rencana pelimpahan berkas dakwaan seluruh tersangka ke pengadilan direncanakan dilakukan pada Senin 10 Oktober 2022 pekan depan.

"Informasi berbagai media rencana pelimpahan Senin 10 Oktober. Insyaallah siap," kata Haruno.

Sedangkan secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih tahap penuntutan untuk persiapan pembuatan surat dakwaan para tersangka.

"Tahap penuntutan. Lagi persiapan pembuatan surat dakwaan," singkat Ketut saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui saat ini, para tersangka telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 lalu.

Adapun sejauh ini terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alamm

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.