Sukses

Polisi Klaim Kantongi Foto Luka Lesti Kejora Akibat Dugaan KDRT

Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.

Dikelatuhi Lesti melaporkan suaminya, Rizky Billar usai menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan sedang diusut Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, beberapa luka lebam tampak ada di wajah. Selain itu, ada luka pada kaki dan tangan akibat bantingan.

Namun, Zulpan menyampaikan, tidak bisa memperlihatkan ke media. Dia berdalih karena bagian luka agak sensitif.

"Aurat, tertutup jadi tidak diperlihatkan karena merupakan bagian sensitif. Tapi penyidik telah memiliki foto-foto lukanya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, Zulpan juga menjelaskan luka-luka yang terlihat pada foto. Berdasarkan pemerikaan tim dokter, terjadi pergeseran pada tulang leher Lesti Kejora.

"Itu dari rumah sakitnya, nanti akan dijadwalkan diperiksa lagi menunggu kesiapan psikis psikologis dan kesembuhan sakit yang diterimanya hingga siap dimintai keterangan," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dicekik dan Dibanting

Zulpan menerangkan, Lesti Kejora menerima beberapa kekerasan fisik. Ada tindakan mencekik, dan membanting.

"Itu dikasur, kemudian tangannya ditarik ke kamar mandi kemudian dibanting, sehingga akibatnya lehernya digips," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Gelar Perkara

Sebelumnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 15 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.