Sukses

Sambangi Mahkamah Partai, Kader Golkar Daerah Tanyakan Soal Biaya Pengurusan Perkara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian menyambangi kantor Mahkamah Partai Golkar.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh dari Fraksi Partai Golkar Hendra Budian menyambangi kantor Mahkamah Partai Golkar. Hal ini dilakukan untuk menanyakan secara langsung terkait kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar soal kebijakan biaya perkara berupa pendaftaran permohonan, surat kuasa, surat status quo dan pengembalian salinan putusan yang dinilai memberatkan.

"Kebijakan tersebut bertentangan dengan azas peradilan sederhana, cepat dan ringan biaya," kata Hendra di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Selasa (4/10/2022).

Herdiyan Bayu Samodro yang bertindak sebagai kuasa hukum Hendra, menilai kebijakan itu dapat menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan.

Herdiyan menjelaskan, menurut informasi diterima dari kliennya, saat ini pendaftaran permohonan perkara ke Mahkamah Partai adalah sebesar Rp25 juta, kemudian pendaftaran surat kuasa ditetapkan senilai Rp2,5 juta.

Lalu, permohonan surat status Quo ditetapkan sebesar Rp20 juta, selanjutnya biaya pengambilan salinan putusan jika menang sebesar Rp50 juta dan jika kalah sebesar Rp5 juta.

Herdiyan meyakini, biaya itu melebihi batas kewajaran dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/Golkar/I/2014 tentang pembentukan Mahkaman Partai DPP Partai Golkar.

“Apalagi, menurut informasi dari kliennya, tidak ada penetapan harga periode kepemimpinan ketua mahkamah partai Golkar sebelumnya,” heran Herdiyan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Golkar Terima Permohonan Hendra Budian

Terpisah, Staf Mahkamah Partai Golkar bernama Rusdi mengaku tidak tahu soal biaya. Namun, dia mengaku telah menerima permohonan yang diajukan anggota DPRD Aceh Hendra Budian.

"Saya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.