Sukses

Penahanan Putri Candrawathi Dinilai Permudah Proses Hukum Kasus Brigadir J

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Yenti Garnasih, mengatakan penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mempermudah proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Yenti Garnasih, mengatakan penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mempermudah proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan sendirinya dan seharusnya mempermudah proses, bukankah sebelumnya ada indikasi tidak kooperatif, sulit dimintai keterangan dan lain-lain," kata Yenti dalam keterangannya, Kamis (4/10/2022).

Menurut Yenti, sudah tepat Polri menahan Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia meyakini jika bukan Putri, tersangka pembunuhan Brigadir J sudah ditahan sejak awal.

"Kalau tersangkanya bukan ibu PC (Putri Candrawathi), saya yakin sudah sejak awal ditahan," ujarnya.

Yenti menyebut secara filosofis hukum diberlakukan sama pada setiap orang. Meski, kata dia, kadang ada rasa keadilan yang lebih dalam kalau pelaku berstatus full power, seperti Sambo dan istrinya ini.

"Dari alasan subyektif ada kekhawatiran menghilangkan bukti dan lain-lain. Ini sangat mungkin, siapa tahu masih ada bukti yang tercecer," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Resmi Ditahan

Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian seluruh tersangka kasus ini sudah mendekam di balik jeruji besi.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan terhadap Putri yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolri, PC dalam kondisi baik. Oleh sebab itu guna mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri.

"Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo

3 dari 3 halaman

Ikhlas

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku kliennya bakal kooperatif terhadap proses hukum di Mabes Polri. Menurut Febri, kliennya menerima keputusan Polri yang akan menahannya di Rutan Mabes Polri.

"Ibu Putri Candrawathi adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia dua tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Febri mengatakan, sebagai tim kuasa hukum dirinya juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum kasus ini berlangsung cepat, transparan, dan adil.

"Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan. Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Febri.

"Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar," Febri menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.