Sukses

Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel, Penyerahan Ferdy Sambo Cs Besok

Polri menjadwalkan penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan Tahap II hari ini, Selasa (4/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta Polri menjadwalkan penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan Tahap II hari ini, Selasa (4/10/2022). Adapun untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan diserahkan sehari setelahnya.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiranto kepada wartawan terkait teknis pelimpahan Tahap II kasus kematian Brigadir J.

Menurut Agus, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dan menentukan waktu dan tempat pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dalam perkara tersebut. Seluruhnya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Besok tersangkanya," kata Agus.

Sebelumnya, pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J sempat ditunda. Adapun para tersangka dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian tiga tersangka obstruction of justice lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan Tahap II-nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Menurut Dedi, untuk tempat penyerahannya sendiri juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan Tahap II-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," jelas dia.

Namun begitu, Dedi menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti kejaksaan terkait tempat pelimpahan Tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andaikata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap diproses. Tapi untuk penahanan kan tetap di Bareskrim. Sementara untuk Rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangkan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di kejaksaan," Dedi menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejagung: Safe House Untuk Jaksa Kasus Ferdy Sambo Belum Diperlukan

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan agar para jaksa tersebut terhindar dari ancaman atau pun teror.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ketut setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

"Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman, tanpa intervensi dan ancaman.

“JPU yang menangani juga lebih nyaman, begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

3 dari 3 halaman

73 Jaksa untuk 12 Perkara

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara.

Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.

Sebelumnya, Rabu (28/9) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.

Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.