Sukses

Pelimpahan Ferdy Sambo Cs Ditunda 5 Oktober, Polri: Kesepakatan dengan JPU

Menurut Dedi, untuk tempat penyerahan Ferdy Sambo Cs juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta - Pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ditunda hingga Rabu, 5 Oktober 2022. Adapun para tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan Tahap II-nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Menurut Dedi, untuk tempat penyerahannya sendiri juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan Tahap II-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," jelas dia.

Namun begitu, Dedi menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti kejaksaan terkait tempat pelimpahan Tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andaikata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap diproses. Tapi untuk penahanan kan tetap di Bareskrim. Sementara untuk Rutannya di Bareskrim. Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangkan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di kejaksaan," Dedi menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Safe House Belum Diperlukan

 Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan agar para jaksa tersebut terhindar dari ancaman atau pun teror.

"Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman, tanpa intervensi dan ancaman.

“JPU yang menangani juga lebih nyaman, begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan.

"Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.