Sukses

KPK Sebut Ada Provokator yang Pengaruhi Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.

Sebelunnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta para kuasa hukum untuk terus mengedepankan kepentingan umum dibanding kepentingan kliennya sendiri.

"Sejak memasukkan diri sebagai penegak hukum, advokat harus lebih mengedepan dan punya tanggung jawab hukum juga untuk lebih mengedapankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Pernyataan Ghufron ini ditujukan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Ghufron meminta para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak terlalu membela kliennya, apalagi dengan menggunakan narasi yang faktual.

"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan," kata Ghufron.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hoaks

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim kuasa hukumnya menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait asal usul harta kekayaan Politikus Partai Demokrat itu.

Pasalnya, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tak ada tambang emas di Tolikara seperti klaim dari pihak kuasa hukum Lukas Enembe.

"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe. Sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Boyamin menyebut fakta itu ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM. Dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan izin-izin terkait tambang emas di Mamit Tolikara.

"Dengan tidak adanya izin-izin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan illegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," kata Boyamin.

Atas penemuan itu, Boyamin pun mempertanyakan darimana asal usul kekayaan Lukas Enembe yang dipakai berjudi di Singapura, Malaysia, dan Philipina. Atas dasar itu, Boyamin meminta Lukas segera menyerahkan diri ke KPK untuk membuat terang kasus ini.

"MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang," kata dia.

3 dari 3 halaman

Bakal Panggil Kembali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang menggunakan APBD Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Ali menyebut pihaknya belum akan mengambil langkah hukum penjemputan paksa terhadap Lukas. Ali menyebut tim penyidik masih akan memberikan kesempatan kepada Lukas kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali.

Ali menyebut, pihaknya juga bakal memikirkan dan bertanggungjawab atas kondisi kesehatan Lukas. Namun yang terpenting, Ali meminta agar Lukas memiliki itikad baik hadiri pemeriksaan.

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektifitas, kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.