Sukses

Dukung Keputusan Panglima TNI, Prabowo: TNI Rugi Jika hanya Perhitungkan Tinggi Badan

Prabowo mengatakan, syarat tinggi badan memang harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Prabowo menyebut setiap daerah dan suku memiliki potensi yang baik bagi pertahanan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendukung keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Dia mengatakan TNI dan negara akan rugi apabila hanya memperhitungkan tinggi badan, tanpa melihat prestasi dan kemampuan para calon taruna.

"Kalau kita hanya pilih suatu kriteria, hanya tinggi badan, tapi prestasinya kemampuannya, kelebihannya ciri khas daerahnya dan sebagainya tidak diperhitungkan, ya saya kira kita rugi, negara rugi, TNI rugi," jelas Prabowo kepada wartawan di JCC Senayan Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Menurut dia, syarat tinggi badan memang harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Prabowo menyebut setiap daerah dan suku memiliki potensi yang baik bagi pertahanan Indonesia.

"Saya kira sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan suku yang berlainan. Semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan, jadi saya mendukung penyesuaian," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Jenderal Panglima TNI Andika Perkasa telah merevisi syarat dalam penerimaan calon anggota TNI. Dia menegaskan, persyaratan yang direvisi tersebut untuk menampung kondisi terkini remaja di Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akomodasi Kondisi Remaja saat Ini

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," katanya melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa yang dikutip Senin, 26 September 2022.

Salah satunya peraturan yang direvisi tersebut perihal tinggi badan, yang sebelumnya ialah 163 cm untuk pria dan 157 cm wanita. Kini menjadi 160 cm untuk pria sedangkan untuk wanita 155 cm.

"Ini untuk diketahui semuanya. Jadi kita menggunakan Peraturan Panglima TNI terakhir itu tahun 2020 jadi nomor 31 itu sudah saya lakukan perubahan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.