Sukses

KPK Optimistis Johanis Tanak Perkuat Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan pengganti Lili Pintauli Siregar.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan pengganti Lili Pintauli Siregar. KPK yakin Johanis Tanak nantinya bisa memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Ali mengatakan, KPK membutuhkan kepiawaian Johanis Tanak dalam mengalisis sebuah perkara korupsi. Menurut Ali, analisis Johanis Tanak sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Karena, menurut Ali, strategi trisula pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan KPK tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

"Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata Ali.

Tidak hanya itu, Ali menyebut dengan terpilihnya Johanis Tanak juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-aparat penegak hukum. Menurut Ali, KPK diamanahi oleh undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Hasil voting tertutup sebanyak 38 suara memilih Johanis Tanak, sementara I Nyoman Wara mendapat 14 suara dan 1 suara gugur.

"Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Sebelum melakukan voting, para calon pimpinan (capim) menyampaikan paparan dalam fit and proper test dengan Komisi III.

Saat paparan itu, Johanis menawarkan penerapan Restorative Justice dalam pidana korupsi. Menurutnya, Restorative Justice tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk dalam perkara tindak pidana khusus.

"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima. Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencegahan Korupsi

Menurut Johanis, meski pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Namun, lanjutnya, penerapan Restorative Justice sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum.

"Kalau menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU Tentang BPK. Apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikkan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut,” tegas dia.

Selain itu, Johanis juga menyebut skala prioritas dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan korupsi.

"Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan, tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan, bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi,” ujar Johanis.

Johanis mengaku sebelumnya temah melakukan berbagai sosialisasi pencegahan korupsi saat masih duduk di kursi Kejati.

"Ketika saya menjadi kepala kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi, saya pasti mendatangi pemerintah daerah. Saya minta seluruh kepala dinas hadir. Saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.