Sukses

Pengacara Putri Candrawathi: Tak Ada Orang yang Siap Ditahan

Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis tersenyum ketika ditanya soal kesiapan istri mantan Kadiv Propam. Dia mengatakan tak ada manusia yang siap ditahan.

Liputan6.com, Jakarta Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis tersenyum ketika ditanya soal kesiapan istri mantan Kadiv Propam. Dia mengatakan tak ada manusia yang siap ditahan.

Hal itu diungkapkannya saat turut hadir dalam konferensi pers soal Sambo dan Putri Candrawathi di Hotel Erian, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 September 2022.

"Pada prinsipnya saya sampaikan tidak ada orang yang siap untuk ditahan mungkin seperti itu. Ya tidak ada satupun manusia atau orang siap untuk ditahan," tanggap Arman Hanis saat konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Menurut dia, penahanan tersangka adalah wewenang dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Saat ini, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Ketika pelimpahan tahap dua sudah dilakukan, maka tanggung jawab soal penahanan berada di tangan jaksa.

"Tetapi saya sampaikan, bahwa terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan nanti pada saat pelimpahan tahap 2 itu akan menjadi keputusan subjektif dari jaksa penuntut umum," kata Arman.

Meski demikian, tim kuasa hukum Putri Candrawathi tetap berupaya memohon kepada penyidik melalui surat permohonan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Apalagi, lanjut dia, Putri masih memiliki anak usia di bawah dua tahun.

"Namun kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan. Kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan juga klien kami masih memiliki anak dibawah usia dua tahun," tutur Arman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Lagi Wajib Lapor

"Pasti kami sesuai yang diatur dengan KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," tambah Arman.

Sebelumnya, Arman Hanis juga menjelaskan kliennya sudah tidak lagi melakukan wajib lapor. Wajib lapor terakhir dilakukan pada Senin, 26 September 2022 lalu. Saat itu, Putri melakukan wajib lapor di Bareskrim Polri, yang berlangsung selama dua jam.

"Mengenai wajib lapor terakhir kami itu wajib lapor pada hari Senin kemarin tanggal 26 September di Bareskrim. Wajib lapor jam 2 selesai jam 4," jelas Arman.

Adapun wajib lapor terakhir kemarin, Putri Candrawathi juga menandatangi berkas wajib lapor seperti biasa.

"Ada beberapa yang ditanda tangani, seperti biasa untuk wajib lapor terakhir hari Senin kemarin," tutur Arman.

3 dari 4 halaman

Berkas Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

4 dari 4 halaman

Tunjuk Febri Diansyah Jadi Pengacara

Koordinator pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J telah menunjuk dua pengacara baru untuk mendampingi kedua kliennya. Mereka adalah eks punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Febri yang merupakan mantan Jubir KPK didapuk mendampingi Putri Candrawathi dalam menghadapi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara Rasamala yang merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK menjadi pendamping Ferdy Sambo di kasus yang sama.

“Mas Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Bu Putri Candrawathi dan Pak Rasamala kuasa hukum Pak Ferdy Sambo,” kata Arman saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurut Arman, ada pesan khusus yang dititipkan Sambo dan Putri untuk disampaikan kepada masyarakat terkait kasus yang menyeret dirinya dan sejumlah anggota Polri hingga berujung pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.

“Kami sadari kekeliruan yang pernah terjadi. Harapan kami semoga proses hukum akan berjalan obyektif dan berkeadilan,” tutur Arman menirukan pesan Sambo.

Sebagai pengacara, Arman berharap semua proses hukum berjalan sesuai dengan koridor peradilan. Dia menolak segala bentuk yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di luar peradilan.

“Kami berharap dan menghormati agar jalannya peradilan dan tidak membuat peradilan di luar peradilan,” kata Arman menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.