Sukses

Pengacara Bakal Minta Penangguhan Penahanan Jika Kejagung Tahan Putri Candrawathi

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan akan menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atau tidak. Kenapa?

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan akan menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, atau tidak. Namun, pengacara Putri, Arman Hanis bakal mengajukan surat penangguhan kembali untuk kliennya ketika Kejagung memutuskan untuk menahan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Arman ketika konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.

"Pasti kami, sesuai yang diatur KUHP, akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai terangka waktu yang lalu," kata Arman.

Adapun alasan penangguhan tersebut karena alasan kemanusiaan. Hal ini terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi dan posisinya sebagai ibu yang memiliki anak dengan usia di bawah dua tahun.

"Kami selaku kuasa hukum memohon kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami menjelang proses petadilan san klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," kata Arman.

Namun, apabila dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Agung Putri akan ditahan, tim pengacara akan menghormati keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya tidak ada satupun manusia atau orang yang siap untuk ditahan tetapi saya menyampaikan terkait penahanan adalah kewenangan dari penyidik dan nanti pada saat pelimpahan tahap dua itu akan menjadi keputusan subjektif dari jaksa penuntut umum. Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," jelas Arman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berkas Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

 

3 dari 4 halaman

Belum Putuskan soal Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Meski begitu, Kejagung berencana melakukan pencekalan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu ke luar negeri.

"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya Jaksa Penuntut Umum bisa bersikap apa di sana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Fadil, apabila jaksa khawatir Putri Candrawathi akan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti, atau bahkan melakukan tindak pidana lainnya, maka dapat dijadikan alasan dasar objektif dari segi Pasal untuk melakukan penahanan.

4 dari 4 halaman

Cekal

"Subjektif khawatir enggak jaksa melarikan diri, untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan Bidang Intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelas Fadil.

Fadil menyatakan, pencekalan ini menjadi langkah antisipasi terjadinya pelarian tersangka ke luar negeri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Antisipasi jaksa seperti dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap Ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan. Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan pada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksana Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil menandaskan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini semakin ramai. Pasalnya, Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

 

Reporter: Lydia Fransisca 

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.