Sukses

Respons Masukan KPK, Mahkamah Agung Perketat Protokoler dan Pengawasan Aparatur Peradilan

Hasbi meyakini, pengawasan ini sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan, pihaknya terbuka untuk merespon saran Ketua KPK soal pembenahan internal, pasca tangkap tangan kasus suap di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pembenahan diwujudkan dengan melakukan Pengucapan Pakta Integritas, khususnya terhadap Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung.

"Kegiatan pengucapan Pakta Integritas dilakukan secara luring maupun daring, guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat,”kata Hasbi dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (28/9/2022).

Hasbi menambahkan, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto, juga menginstruksikan dirinya melakukan langkah-langkah taktis dan strategis. 

Mulai dari memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, hingga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.

"Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya,” jelas dia.

Hasbi meyakini, pengawasan ini sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.

"Kami meminta kepada para Pimpinan satuan kerja baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun Badan Peradilan di Bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor,” tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberhentikan Sementara

Pada kesempatan tersebut, Hasbi menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK, telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum. 

Selanjutnya, kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kami meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi yang disampaikan tersebut," Hasbi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.