Sukses

Terkait Korupsi Tower PLN, Kejagung Periksa Eks Dirjen ILMATE hingga Direktur IPAMP

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Para saksi kali ini berjumlah enam orang, yakni Permadie Setiakusuma (PS) selaku Direktur PT Kurnia Adijaya Mandiri, Maryu Widyati (MW) selaku Kasubdit Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kemenperin, dan Arus Gunawan (AG) selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016 pada Kemenperin.

Kemudian Zakiyudin (Z) selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016-2020 pada Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan (IGPS) selaku Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kemenperin, dan Beny Adi Purwanto (BAP) selaku Sub Koordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kemenperin.

Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait aktivitas penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai cacat prosedur hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN tahun 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil PT Bukaka.

"Pada prinsipnya Kejagung khususnya Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka karena pada dasarnya itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Namun demikian kejaksaan tentu akan mempertahankan langkah yang sudah kita ambil. Nanti kita uji lah," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Kuntadi memastikan setiap tindakan hukum yang diambil dalam upaya penuntasan kasus sudah diperhitungkan dengan matang. Adapun terkait tudingan cacat hukum dalam proses penggeledahan pun dapat dibuktikan lewat pengadilan.

"Itu kan soal argumentasi, kita hargai tentu pendapat dari sudut yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lain. Namun kita selalu mendasarkan langkah sesuai dengan aturan," jelas dia.

Kuntadi menyatakan, adanya gugatan praperadilan PT Bukaka tidak mengganggu upaya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN tahun 2016.

"Kita tetap berjalan terus," Kuntadi menandaskan.

Diketahui, gugatan praperadilan PT Bukaka sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan itu diajukan lantaran penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon dinilai cacat hukum atau tidak sah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Monopoli Tender Proyek

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN.

"Ada memang dugaan ke sana (monopoli). Tapi nanti kita dalami dulu kasus ini," tutur Supardi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang sebelumnya menjabat kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Supardi, Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH. Namun begitu, dia enggan menegaskan nama jelas dari sosok tersebut.

"Ya Aspatindo kan dikelola. Dia tuh Aspatindo orang Bukaka lah. Vendor juga. Itu kan ada sekian anggota, jadi Bukaka ini juga jadi vendor juga. Ya ada relevansinya toh (ke Bukaka), orangnya di situ," jelas dia.

Supardi menyatakan, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN itu. Dia memastikan akan ada waktunya pemeriksaan menyasar ke pihak Aspatindo dan PT Bukaka.

"Ya nanti (diperiksa), sabar," Supardi menandaskan.

3 dari 3 halaman

Naik ke Penyidikan

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Menurut Ketut, posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.

"Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.